Purbaya Jamin Data Tax Amnesty Aman, Minta DJP Stop Bikin Resah

Purbaya Jamin Data Tax Amnesty Aman, Minta DJP Stop Bikin Resah
Menkeu Purbaya (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kepastian bahwa pemerintah tidak akan lagi mengutak-atik para peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sudah rampung.

Penegasan tersebut diutarakan Purbaya menyusul polemik yang muncul setelah Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut adanya rencana penelusuran terhadap peserta PPS yang dinilai belum sepenuhnya melaporkan harta.

Purbaya merasa perlu menyampaikan klarifikasi secara langsung supaya pelaku dunia usaha dan masyarakat luas tidak merasa semakin resah.

“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2026).

Ia memberikan penekanan bahwa pemerintah tidak akan mengejar ulang para peserta tax amnesty lantaran tindakan itu berisiko merusak kepercayaan publik pada kebijakan perpajakan negara.

Purbaya bahkan menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjaga pola komunikasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di sektor usaha.

Menurut pandangannya, beberapa pengumuman terkait perpajakan akhir-akhir ini sering kali memicu kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Purbaya menyebutkan bahwa segala pengumuman kebijakan perpajakan ke depannya akan dipusatkan melalui Menteri Keuangan.

Di sisi lain, DJP hanya akan memegang peran sebagai pihak pelaksana kebijakan saja.

Walaupun demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tetap mengejar wajib pajak yang belum ikut serta dalam tax amnesty atau yang melanggar komitmen tertentu, seperti kewajiban repatriasi aset.

“Kecuali ada komitmen atau janji yang belum dijalankan, itu yang akan kami kejar,” ujarnya.

Namun, ia kembali menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengadakan pemeriksaan ulang menyeluruh terhadap peserta yang sudah tergabung dalam tax amnesty.

“Kalau ada aset yang kelewat beberapa, itu risiko pemerintah ketika melakukan tax amnesty. Harusnya pada waktu eksekusi diperiksa semuanya. Setelah selesai ya sudah,” kata Purbaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index