Menkeu Purbaya Jamin Peserta Tax Amnesty Tidak Akan Diperiksa Ulang

Menkeu Purbaya Jamin Peserta Tax Amnesty Tidak Akan Diperiksa Ulang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali mengutak-atik peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah selesai dijalankan.

Penegasan itu disampaikan Purbaya setelah muncul polemik usai Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan terkait rencana penelusuran terhadap peserta PPS yang dianggap belum sepenuhnya mengungkap harta.

Purbaya mengaku perlu memberikan klarifikasi langsung agar dunia usaha dan masyarakat tidak semakin resah.

“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2026).

Ia menegaskan pemerintah tidak akan melakukan pengejaran ulang terhadap peserta tax amnesty karena langkah tersebut justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kebijakan perpajakan pemerintah.

Purbaya bahkan meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjaga komunikasi agar tidak memunculkan keresahan di dunia usaha.

Menurut dia, sejumlah pengumuman perpajakan belakangan kerap memicu kesimpangsiuran di masyarakat.

“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Purbaya menyatakan seluruh pengumuman kebijakan perpajakan nantinya akan dipusatkan melalui Menteri Keuangan.

Sementara DJP hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan.

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tetap akan mengejar wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty atau yang tidak menjalankan komitmen tertentu dalam program tersebut, seperti kewajiban repatriasi aset.

“Kecuali ada komitmen atau janji yang belum dijalankan, itu yang akan kami kejar,” ujarnya.

Namun, ia menekankan pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap peserta yang telah mengikuti tax amnesty.

“Kalau ada aset yang kelewat beberapa, itu risiko pemerintah ketika melakukan tax amnesty. Harusnya pada waktu eksekusi diperiksa semuanya. Setelah selesai ya sudah,” kata Purbaya.

Ia juga menanggapi data ribuan wajib pajak yang diduga belum memenuhi komitmen PPS, termasuk 2.424 wajib pajak yang gagal melakukan repatriasi aset dan sekitar 35.000 wajib pajak yang diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.

Menurut Purbaya, pemerintah masih akan mendalami data tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Selain membahas tax amnesty, Purbaya juga menyinggung kemungkinan penerapan pajak baru di tengah pertumbuhan ekonomi yang mulai menguat.

Namun, ia memastikan kebijakan tambahan pajak belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

“Kalau dua triwulan berturut-turut pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen, baru kami pertimbangkan pajak-pajak yang lain,” ujarnya.

Ia mencontohkan wacana pajak untuk perdagangan daring (online) yang menurutnya bertujuan menciptakan persaingan usaha lebih seimbang dengan pelaku usaha konvensional.

“Mereka ingin equal level playing field supaya bisa bersaing lebih kompetitif,” kata Purbaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index