Ramai Kasus Kartu Pokemon, Ini 8 Poin Penjelasan Bea Cukai Soetta

Ramai Kasus Kartu Pokemon, Ini 8 Poin Penjelasan Bea Cukai Soetta
Bandara Soekarno Hatta. (Sumber: NET)

JAKARTA - Media sosial tengah dihebohkan oleh video seorang wanita dengan inisial JES yang menangis ketika diperiksa oleh petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa kartu Pokémon dari luar negeri.

Merespons hal itu, pihak Bea Cukai memberikan klarifikasi resmi.

Berdasarkan cerita yang beredar luas, wanita bernama JES tersebut baru saja mendarat dari China.

Ia mengeluhkan proses pengecekan barang bawaan yang dirasanya memakan waktu terlampau lama.

Pihak Bea Cukai selanjutnya merilis kronologi resmi mengenai proses pemeriksaan dimaksud.

Pengecekan dilakukan terhadap barang bagasi kepunyaan JES setelah petugas melihat indikasi dari hasil pemindaian X-Ray yang memperlihatkan keberadaan kartu Pokémon dalam jumlah banyak di dalam koper milik penumpang.

Lewat pernyataan resminya, Bea Cukai turut memaparkan alasan di balik pelaksanaan pengecekan mendalam hingga hasil akhir dari proses pencocokan barang bawaan milik penumpang tersebut.

Berikut ini adalah poin-poin klarifikasi dari pihak Bea Cukai mengenai kehebohan pemeriksaan kartu Pokémon di Bandara Soetta.

  1. Pemeriksaan Mengacu PMK 34/2025

Pihak Bea Cukai menerangkan bahwa pengecekan tersebut dijalankan dengan berpatokan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Lewat regulasi tersebut, seluruh barang impor yang dibawa oleh penumpang mempunyai kewajiban untuk dilaporkan kepada petugas Bea dan Cukai demi pemenuhan kewajiban kepabeanan.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemenuhan kewajiban pabean," tulis Bea Cukai.

2. Pemeriksaan Dilakukan pada 13 Mei 2026

Bea Cukai mengonfirmasi bahwa tindakan pemeriksaan dilangsungkan pada hari Rabu, 13 Mei 2026, kepada seorang penumpang berinisial JES yang baru tiba dari luar negeri lewat Bandara Soekarno-Hatta.

Pengecekan itu dikerjakan setelah petugas mendeteksi tanda-tanda keberadaan kartu Pokémon dalam jumlah yang banyak di dalam koper milik penumpang lewat hasil pemindaian citra X-Ray.

"Pada Rabu, 13 Mei 2026, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan atas bagasi penumpang atas inisial nama JES yang tiba dari luar negeri," jelas Bea Cukai.

3. Ada Fasilitas Bebas Bea Masuk USD 500

Dalam keterangannya, pihak Bea Cukai menjabarkan bahwa tiap-tiap penumpang berhak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk bagi barang keperluan pribadi senilai USD 500 per individu.

Meski begitu, fasilitas pembebasan tersebut tidak berlaku jika barang yang dibawa masuk ke dalam kategori barang dagangan atau commercial goods.

"Sesuai regulasi yang berlaku, setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar USD 500 per orang. Namun, fasilitas pembebasan ini tidak berlaku apabila barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods," tulis Bea Cukai.

4. Indikasi Jastip-Aktivitas Medsos Dipantau

Merujuk hasil citra X-Ray serta sistem manajemen risiko, Bea Cukai menemukan adanya indikasi kuat mengenai kegiatan jasa titipan atau jastip sehingga petugas melangsungkan pengecekan mendalam terhadap barang kepunyaan penumpang.

"Indikasi sebagai jastip didasarkan pada data perlintasan yang menunjukkan penumpang yang bersangkutan melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi tinggi dalam waktu yang berdekatan," tulis Bea Cukai.

Di samping data perlintasan perjalanan, Bea Cukai menambahkan bahwa indikasi jastip tersebut makin diperkuat lewat hasil pemantauan pada aktivitas akun media sosial milik si penumpang.

Petugas mendapati adanya aktivitas penawaran barang hasil belanja dari luar negeri di dalam akun media sosial milik yang bersangkutan.

"Hasil pemantauan berbasis risiko terhadap aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri pada akun media sosial milik yang bersangkutan," demikian penjelasan Bea Cukai.

5. Kartu Pokémon dalam Jumlah Signifikan

Melalui hasil pengecekan secara mendalam, petugas mendapati JES membawa kartu Pokémon dengan jumlah yang sangat banyak.

Oleh karena itu, petugas melakukan proses konfirmasi serta verifikasi guna memastikan riwayat pembelian sekaligus peruntukan dari barang dimaksud.

Bea Cukai pun memberikan penjelasan bahwa kartu Pokémon varian tertentu mempunyai nilai ekonomis yang tinggi, bahkan nilainya bisa menyentuh angka miliaran rupiah.

"Perlu diketahui untuk 1 (satu) pcs Kartu Pokémon dapat dihargai sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp1,5 M," tulis Bea Cukai.

6. Penumpang Mengaku Barang untuk Hadiah

Saat proses konfirmasi berlangsung, JES memberikan penjelasan bahwa kartu Pokémon tersebut merupakan sebuah hadiah atau oleh-oleh dan tidak diniatkan untuk dijual kembali.

Penumpang tersebut pun memperlihatkan nota pembelian atau invoice kepada petugas guna dilakukan pencocokan kesesuaian data.

"Penumpang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan hadiah (oleh-oleh) dan bukan untuk diperjualbelikan, serta menunjukkan bukti pembelian (invoice)," jelas Bea Cukai.

7. Barang Dinyatakan Barang Pribadi

Sesudah proses verifikasi selesai dilakukan, petugas Bea Cukai menarik kesimpulan bahwa barang bawaan milik JES masuk ke dalam kategori barang keperluan pribadi.

Atas dasar hal tersebut, barang bawaan itu dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

"Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan," tulis Bea Cukai.

8. Bantah Adanya Tindak Intimidasi

Pihak Bea Cukai pun menepis kabar yang menyebutkan bahwa penumpang tersebut menangis lantaran mendapatkan tindakan intimidasi selama proses pengecekan berjalan.

"Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara," demikian penjelasan Bea Cukai.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index