Bea Cukai Soetta Beri 8 Poin Klarifikasi Soal Kasus Kartu Pokemon

Bea Cukai Soetta Beri 8 Poin Klarifikasi Soal Kasus Kartu Pokemon
Kartu Pokemon (FOTO: NET)

JAKARTA - Media sosial sedang dihebohkan oleh rekaman video seorang wanita berinisial JES yang menangis saat diperiksa petugas Bea Cukai akibat membawa kartu Pokémon dari luar negeri.

Menanggapi fenomena tersebut, instansi Bea Cukai memberikan penjelasan resmi.

Berdasarkan kabar yang beredar luas, wanita bernama JES itu baru saja tiba dari negara China.

Ia mengeluhkan waktu pemeriksaan barang bawaan yang dinilai berjalan sangat lama.

Pihak Bea Cukai kemudian memaparkan urutan kejadian resmi terkait proses pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan pada bagasi milik JES setelah petugas mendeteksi indikasi lewat pemindaian X-Ray yang menunjukkan adanya kartu Pokémon dalam jumlah banyak di dalam koper penumpang.

Melalui keterangan resminya, Bea Cukai juga menjelaskan alasan pelaksanaan pemeriksaan secara mendalam sampai hasil akhir proses pencocokan barang bawaan penumpang tersebut.

Berikut merupakan poin-poin penjelasan dari pihak Bea Cukai terkait kehebohan pemeriksaan kartu Pokémon tersebut.

Pemeriksaan Berdasarkan PMK 34/2025 Pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Melalui aturan itu, seluruh barang impor bawaan penumpang wajib dilaporkan kepada petugas Bea dan Cukai untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemenuhan kewajiban pabean," tulis Bea Cukai.

Pemeriksaan Berlangsung pada 13 Mei 2026

Bea Cukai memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan pada hari Rabu, 13 Mei 2026, terhadap penumpang berinisial JES yang baru datang dari luar negeri.

Pengecekan tersebut dilakukan setelah petugas mengidentifikasi indikasi keberadaan kartu Pokémon dalam jumlah banyak di koper penumpang lewat hasil pemindaian X-Ray.

"Pada Rabu, 13 Mei 2026, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan atas bagasi penumpang atas inisial nama JES yang tiba dari luar negeri," jelas Bea Cukai.

Tersedia Fasilitas Bebas Bea Masuk USD 500

Dalam penjelasannya, pihak Bea Cukai memaparkan bahwa setiap penumpang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi senilai USD 500 per orang.

Namun, fasilitas pembebasan itu tidak berlaku apabila barang yang dibawa tergolong sebagai komoditas dagangan atau commercial goods.

"Sesuai regulasi yang berlaku, setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar USD 500 per orang. Namun, fasilitas pembebasan ini tidak berlaku apabila barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods," tulis Bea Cukai.

Indikasi Jastip dan Pemantauan Akun Media Sosial

Berdasarkan hasil citra X-Ray serta sistem manajemen risiko, Bea Cukai menemukan indikasi kuat terkait aktivitas jasa titipan atau jastip sehingga petugas melakukan pemeriksaan mendalam pada barang penumpang.

"Indikasi sebagai jastip didasarkan pada data perlintasan yang menunjukkan penumpang yang bersangkutan melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi tinggi dalam waktu yang berdekatan," tulis Bea Cukai.

Selain dari data perlintasan perjalanan, Bea Cukai menyebutkan bahwa indikasi jastip tersebut diperkuat oleh hasil pemantauan aktivitas pada akun media sosial milik penumpang.

Petugas menemukan adanya aktivitas penawaran barang belanjaan dari luar negeri pada akun media sosial milik yang bersangkutan.

"Hasil pemantauan berbasis risiko terhadap aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri pada akun media sosial milik yang bersangkutan," demikian penjelasan Bea Cukai.

Kartu Pokémon dalam Jumlah Banyak

Melalui pengecekan mendalam, petugas menemukan bahwa JES membawa kartu Pokémon dalam jumlah yang sangat signifikan.

Oleh karena itu, petugas melakukan proses konfirmasi dan verifikasi demi memastikan riwayat pembelian serta peruntukan barang tersebut.

Bea Cukai juga memberikan penjelasan bahwa kartu Pokémon varian tertentu memiliki nilai ekonomi yang tinggi, bahkan nilainya dapat mencapai miliaran rupiah.

"Perlu diketahui untuk 1 (satu) pcs Kartu Pokémon dapat dihargai sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp1,5 M," tulis Bea Cukai.

Penumpang Menyebut Barang Sebagai Hadiah

Ketika proses konfirmasi berjalan, JES memberikan penjelasan bahwa kartu Pokémon itu merupakan hadiah atau oleh-oleh dan tidak dimaksudkan untuk dijual kembali.

Penumpang tersebut juga menunjukkan nota pembelian atau invoice kepada petugas untuk dicocokkan datanya.

"Penumpang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan hadiah (oleh-oleh) dan bukan untuk diperjualbelikan, serta menunjukkan bukti pembelian (invoice)," jelas Bea Cukai.

Barang Ditetapkan Sebagai Barang Pribadi

Setelah proses verifikasi selesai dilakukan, petugas Bea Cukai menyimpulkan bahwa barang bawaan JES termasuk dalam kategori barang keperluan pribadi.

Karena hal tersebut, barang bawaan itu dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

"Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan," tulis Bea Cukai.

Membantah Adanya Tindakan Intimidasi

Pihak Bea Cukai juga menyangkal kabar yang menyebutkan bahwa penumpang menangis karena mendapatkan tindakan intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara," demikian penjelasan Bea Cukai.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index