Pasca-Kosongkan Hotel Sultan, Pendapatan GBK Tembus Rp812 M

Pasca-Kosongkan Hotel Sultan, Pendapatan GBK Tembus Rp812 M
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mencetak rekor Pendapatan GBK 2025 sebesar Rp812 miliar, menandai optimalisasi aset negara yang signifikan dan berkelanjutan.(Sumber:NET)

JAKARTA - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku manajemen pengelola kawasan GBK, sukses mencetak pendapatan hingga Rp812 miliar di sepanjang tahun 2025.

Pencapaian total ini menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah berdirinya kawasan olahraga tersebut. Menurut penjelasan Direktur Keuangan PPKGBK, Hendry Arisandi, perolehan angka ini merujuk pada laporan pos keuangan yang telah selesai diaudit.

Keberhasilan ini kian mempertegas tren positif dalam pengelolaan aset negara. Termasuk di dalamnya melalui langkah penataan Blok 15 atau area Hotel Sultan, yang diproyeksikan mampu menghadirkan nilai tambah finansial serta kemanfaatan yang lebih luas bagi pemerintah maupun masyarakat.

Hendry turut mengungkapkan bahwa total pendapatan yang dihimpun oleh GBK pada tahun 2025 mengalami lonjakan yang amat signifikan bila dikomparasikan dengan masa pascapandemi Covid-19.

"Pada 2022, pendapatan GBK tercatat sebesar Rp255 miIiar. Artinya, pendapatan 2025 meningkat hampir empat kali lipat dalam kurun tiga tahun," kata Hendry dalam keterangan persnya, ditulis Senin (17/5/2026).

Di sepanjang tahun 2025, area GBK secara intensif dimanfaatkan untuk memfasilitasi beragam event olahraga, seni budaya, MICE, hiburan rekreasi, bisnis komersial, hingga agenda publik berskala nasional maupun global.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, mengutarakan bahwa pencapaian luar biasa ini merupakan hasil dari ide dan kerja keras seluruh staf, dibersamai dukungan pemerintah, mitra korporasi, para pengguna fasilitas, serta publik.

"Alhamdulillah, pendapatan GBK pada 2025 mencapai Rp 812 miIiar berdasarkan laporan keuangan audited. Capaian ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus menjaga amanah pengelolaan kawasan GBK secara profesional, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi negara serta publik," ujar Rakhmadi.

Menatap periode mendatang, pihak manajemen PPKGBK berharap performa positif ini bisa terus ditingkatkan lewat langkah penataan sekaligus optimalisasi Blok 15. Manajemen PPKGBK menilai penataan Blok 15 sebagai pilar krusial dalam program optimalisasi aset negara di lingkungan GBK.

Agenda ini ditargetkan mampu memperkuat fungsi area GBK sebagai pusat kegiatan olahraga, ruang terbuka publik, lokasi kegiatan nasional, MICE, arena hiburan, sekaligus roda penggerak ekonomi yang produktif dan terukur.

Dalam mengeksekusi prosesnya, manajemen PPKGBK bersinergi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kepolisian, TNI, serta instansi terkait. Sinergi ini dijalankan agar tiap tahapan yang berkaitan dengan Blok 15 dapat terlaksana secara tertib, kondusif, terarah, dan koridor hukum yang berlaku.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, pemerintah bakal segera mengeksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan setelah permohonan yang diajukan Mensesneg bersama PPKGBK dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Area Blok 15 Gelora Bung Karno yang menjadi lokasi Hotel Sultan tersebut akan segera disterilkan dari seluruh aktivitas.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. 

Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Kharis memastikan posisi hukum pemerintah saat ini tergolong sangat kuat dan tidak akan goyah oleh upaya hukum tandingan lain yang bersifat administratif. Proses pengosongan secara fisik segera digulirkan usai mematangkan koordinasi dengan semua pihak terkait.

Tiap aspek formalitas serta tahapan eksekusi, mulai dari prosedur teguran (aanmaning) hingga pencocokan data (constatering), sudah rampung secara sah di mata hukum. Langkah yang tersisa kini hanya tinggal mengeksekusi pengosongan secara riil di lapangan pada area Blok 15 tersebut.

Kharis mengimbuhkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr Husnul Khotimah S.H telah menerbitkan surat keputusan mengenai pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 pada Kamis (30/4/2026).

Lewat turunnya surat Penetapan ini, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memegang kendali penuh untuk secepatnya mengambil tindakan pengosongan dengan berkiblat pada Putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat No. 208/Pdt. G/2025/PN Jkt. Pst, demi menyelamatkan aset negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index