Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Berkedok Pakan Ikan di Tangerang

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Berkedok Pakan Ikan di Tangerang
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Arie Purwanto. (Sumber: NET)

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan sebuah upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan bobot seberat 107,17 gram yang disamarkan di dalam drum wadah pakan ikan di kawasan Kota Tangerang, Banten.

Berdasarkan keterangan dari Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Arie Purwanto, jajarannya meringkus dua orang pria dalam operasi pengungkapan yang dilangsungkan pada hari Rabu (20/5) pada kisaran pukul 18.00 WIB.

"Mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AA (26) dan AAU (37) di Jalan Al-Makmur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," ujar Arie dalam keterangannya di Jakarta, melansir Antara, Senin 25 Mei 2026.

Ia memaparkan bahwa terbongkarnya kasus ini diawali dari adanya laporan yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di sekitar kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang.

"Untuk menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pemantauan di lokasi pada Rabu 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB," ucap Arie.

Di tempat kejadian tersebut, ia menambahkan, aparat kepolisian sukses mencokok tersangka yang pertama yaitu pria berinisial AA (26).

Dari penguasaan pemuda bersangkutan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kertas nasi yang memuat ganja dengan bobot kotor 27,41 gram serta satu unit telepon genggam.

"Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, AA mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AAU (37)," terang Arie.

Arie menyampaikan bahwa jajaran petugas langsung bergerak dengan gesit melakukan proses pengembangan menuju rumah kediaman milik AAU di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Di lokasi yang kedua ini, ia melanjutkan, polisi membongkar modus operandi dari tersangka yang menyembunyikan barang haram tersebut di dalam drum wadah pakan ikan.

"Dari penggeledahan di rumah AAU, kami menemukan 18 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan total berat bruto 79,76 gram yang dikemas dalam paket-paket siap edar," kata Arie.

Secara akumulasi keseluruhan, ia mengimbuhkan, total barang bukti narkotika ganja yang sukses disita dari tangan kedua orang tersangka tersebut menyentuh angka 107,17 gram.

Arie melayangkan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada segenap warga masyarakat yang telah berani memberikan laporan terkait adanya pergerakan mencurigakan di area lingkungan tempat tinggalnya, sehingga jalur peredaran narkotika ini dapat segera ditumpas.

Ia juga memberikan imbauan kepada para warga untuk senantiasa membangun sinergi bersama pihak kepolisian.

"Mari kami lindungi masyarakat, lingkungan, dan jaga generasi muda dari bahaya narkoba," ucap Arie.

Arie memberikan penegasan bahwa demi memfasilitasi kepentingan proses penyelidikan serta pengembangan jaringan yang lebih mendalam, kedua orang tersangka beserta dengan seluruh barang bukti sekarang ini sudah diboyong ke markas kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa agenda pemberantasan narkotika merupakan beban tanggung jawab kolektif bersama.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kami sama-sama peduli," tutur Budi.

Ia juga melayangkan imbauan kepada warga masyarakat supaya lekas memberikan laporan terkait adanya potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lewat saluran Call Center Polri 110 yang beroperasi aktif selama 24 jam penuh.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index