Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank Dijadwalkan 3 Juni

Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank Dijadwalkan 3 Juni
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta (FOTO: NET)

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, telah menyusun jadwal persidangan pembacaan putusan bagi para terdakwa perkara dugaan penculikan sekaligus pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank yang berinisial MIP (37) pada tanggal 3 Juni 2026.

"Kami minta waktu sampai dengan Rabu, tanggal 3 Juni," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Hakim Ketua memaparkan bahwa agenda pembacaan vonis tersebut kemungkinan besar dilaksanakan pada siang hari.

Hal ini disebabkan lantaran pada pagi harinya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga sudah mengagendakan persidangan untuk perkara penyiraman zat kimia air keras yang menimpa Andrie Yunus selaku aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

"Itu nanti mungkin juga mainnya juga siang, karena tanggal 3 kemarin kami rencanakan untuk pledoi yang air keras itu. Mungkin kami mainkan di pagi dulu (sidang Andrie Yunus), nanti putusan siang di Rabu, tanggal 3," jelas Fredy.

Sebagaimana telah diketahui bersama, para terdakwa yang terlibat di dalam kasus dugaan pembunuhan pimpinan cabang bank tersebut ialah terdakwa satu Serka Mochamad Nasir, terdakwa dua Kopda Feri Herianto, serta terdakwa tiga Serka Frengky Yaru.

Di dalam persidangan pembacaan tuntutan hukum di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut pidana penjara selama 12 tahun yang dipotong dengan masa kurungan sementara yang telah dilalui.

Selanjutnya, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun yang dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Sementara itu, terdakwa tiga Serka Frengky Yaru mendapatkan tuntutan hukuman kurungan penjara selama empat tahun.

Bukan hanya itu saja, terdakwa satu bersama terdakwa dua juga dijatuhi tuntutan hukuman tambahan berupa tindakan pemecatan dari dinas militer satuan TNI AD.

Lebih lanjut, para terdakwa ini dituntut pula untuk membayarkan uang ganti rugi atau restitusi kepada pihak keluarga korban dengan nilai total mencapai Rp5,8 miliar.

Pengajuan kompensasi restitusi tersebut dilayangkan secara resmi oleh Puspita Aulia yang merupakan istri sekaligus ahli waris sah dari korban.

Melalui surat resmi yang diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2026, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah merampungkan proses pemeriksaan, pendalaman data informasi, sekaligus penghitungan nilai kerugian materiil maupun immateriil yang menimpa korban beserta keluarganya.

Tuntutan uang restitusi tersebut berkaitan erat dengan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana serta penganiayaan berat berencana yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang dengan melibatkan tiga oknum TNI AD sebagai terdakwa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index