JAKARTA - Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng menyelenggarakan forum Bahtsul Masail se-Jombang Pare pada Kamis (21/5/2026).
Pertemuan ini mengkaji dua problematika kontemporer yang sedang hangat di masyarakat, yakni fenomena ikan sapu-sapu dan praktik Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR).
Agenda ilmiah keislaman ini dihadiri oleh seratusan peserta yang berasal dari lingkungan pesantren serta akademisi. Bertindak selaku dewan mushohih adalah Mudir Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng, KH A. Roziqi, yang didampingi oleh KH Mukhlis Dimyati.
Selama forum berjalan, para hadirin berdiskusi secara aktif memaparkan argumentasi fikih sekaligus memperkuat istidlal dengan bersumber pada kitab-kitab turats maupun literatur kontemporer.
Perdebatan berjalan dinamis hingga berhasil merumuskan beberapa keputusan hukum terkait topik yang diangkat.
Hukum Membasmi Ikan Sapu-sapu
Dalam sesi diskusi, forum membedah eksistensi ikan sapu-sapu yang jamak dikenal sebagai pembersih lumut perairan.
Kendati demikian, biota ini dianggap membawa dampak ekologis yang lumayan fatal lantaran sanggup hidup di air tercemar, berkompetisi ketat dengan spesies lokal, memangsa telur ikan asli, serta merusak struktur bantaran akibat kebiasaannya melubangi tepian sungai.
Berangkat dari problem tersebut, forum menelaah regulasi hukum memusnahkan ikan sapu-sapu, tata cara pembasminnya, serta posisinya dalam kelompok hewan fawasiq. Sejumlah literatur yang dijadikan acuan antara lain ‘Urf al-Syadzi Syarh Sunan al-Tirmidzi, I’anah al-Thalibin, dan Hasyiyah al-Bajuri.
Keputusan Bahtsul Masail menetapkan bahwa ikan sapu-sapu sejatinya tidak tergolong sebagai hewan fawasiq, sehingga tidak boleh dimatikan tanpa adanya sebab syar’i.
Kendati begitu, jika telah terbukti mendatangkan kerusakan atau dampak negatif bagi ekosistem dan lingkungan, maka tindakan pembasmian diperbolehkan demi mencegah kemudaratan yang lebih luas.
Human Composting Diputuskan Haram
Bukan cuma perkara lingkungan, forum ini pun mengulas sistem Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR).
Ini merupakan teknik pemrosesan jenazah dengan meletakkan jasad manusia di dalam tabung khusus yang diisi kombinasi unsur organik seperti cacahan kayu, jerami, serta alfalfa selama 30 sampai 60 hari hingga hancur wujudnya menjadi tanah kompos.
Sistem yang diinisiasi oleh Katrina Spade semenjak 2013 tersebut diklaim lebih ramah lingkungan lantaran bebas bahan kimia sekaligus mampu memangkas emisi karbon.
Metode ini bahkan sudah mendapat legalitas di beberapa negara bagian Amerika Serikat serta sejumlah negara lainnya.
Lewat bedah kasusnya, forum meninjau aspek hukum penerapan metode tadi beserta status hukum tanah dari sisa NOR dengan mengacu pada kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Al-Inshaf, dan Al-Durr al-Mukhtar wa Hasyiyah Ibnu ‘Abidin.
Forum Bahtsul Masail pada akhirnya menetapkan bahwa praktik Human Composting hukumnya haram lantaran dinilai bertolak belakang dengan prosedur penghormatan jenazah dalam syariat Islam.
Walau begitu, tanah yang dihasilkan dari proses NOR boleh dipergunakan untuk pupuk kompos atau keperluan sejenisnya, sebab dinilai telah melebur kembali menjadi unsur tanah lewat proses dekomposisi.
Sesi ilmiah ini merupakan wujud dari komitmen Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng untuk selalu menyuguhkan telaah fikih yang solutif bagi dinamika zaman, dengan tetap berakar pada tradisi intelektual pesantren serta khazanah kitab turats.