DPR Desak Evaluasi Total Tata Kelola Imipas Pascakasus Pungli

DPR Desak Evaluasi Total Tata Kelola Imipas Pascakasus Pungli
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (FOTO: NET)

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai bahwa dugaan kasus praktik pungutan liar (pungli) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) harus dijadikan momen evaluasi menyeluruh untuk membenahi sistem tata kelola serta pengawasan internal kementerian tersebut.

"Ini harus jadi pelajaran penting terutama bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa ternyata masih ada ruang-ruang gelap, adanya pungli di dalam sebuah proses perizinan dan seterusnya. Ini tentu harus menjadi pelajaran penting," kata Yanuar dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, bertahannya dugaan praktik pungli ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem birokrasi yang membuka celah bagi terjadinya tindakan pelanggaran hukum.

Kejadian ini dipandang sebagai alarm keras bagi seluruh jajaran birokrasi untuk memperkuat integritas dan menutup rapat semua celah potensi penyelewengan.

Politikus PKS tersebut menekankan bahwa peningkatan integritas serta independensi pegawai harus dijadikan prioritas utama dalam agenda reformasi birokrasi.

Ia berharap seluruh jajaran kementerian dapat segera melakukan pembenahan secara serius guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

"Seluruh jajarannya harus menjadikan integritas dan independensi itu sesuatu yang sangat dibutuhkan sekarang. Jadi harapan saya ini menjadi pelajaran penting dan jangan terulang lagi. Kami hilangkan ruang-ruang gelap dalam birokrasi yang ini akan menimbulkan potensi terjadinya kecurangan, terjadinya korupsi, pungli," tegasnya.

Ia juga meminta agar proses penyelesaian kasus ini diusut secara transparan dan tuntas demi mengembalikan citra positif masyarakat terhadap lembaga negara.

"Mudah-mudahan ini bisa diungkap secara terbuka dan menyeluruh. Itu harapan kami," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan perkara pungli di Kementerian Imipas.

KPK menyebutkan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menerima "jatah" sebesar Rp 100 juta setiap minggu dari praktik ilegal pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Saudara SK (Silmy Karim) menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (4/6/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index