Wacana KPR 40 Tahun: Cicilan Lebih Ringan Jadi Pilihan

Wacana KPR 40 Tahun: Cicilan Lebih Ringan Jadi Pilihan
Ilustrasi cicilan KPR rumah dan bagaimana strategi meminimalkan total bunga KPR dan mempercepat pelunasan pokok pinjaman.

JAKARTA - Rencana pemberian jangka waktu atau tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sampai 40 tahun masih dalam tahap pematangan oleh pihak pemerintah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara menyampaikan bahwa skema tersebut sudah rampung disiapkan dan bakal segera didiskusikan bersama kementerian terkait lainnya.

"Ya, sudah itu sudah kami siapkan. Nanti rapat Tapera bersama Menteri Keuangan, kami cari jadwal yang cocok dengan Menteri Tenaga Kerja," ujarnya saat peresmian Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Kawasan Perkotaan Kementerian PKP di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurut penjelasan Ara, draf skema KPR dengan jangka waktu panjang ini dirancang oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Selama proses perancangannya, Tapera pun telah menjaring beragam saran dari para pemangku kepentingan.

"Sudah dibuat skemanya oleh Tapera dan sudah mendapatkan masukan dari para pengembang, para konsumen, dan perbankan," ungkapnya.

Dia menggarisbawahi bahwa seluruh regulasi yang dirilis pemerintah wajib memberikan dampak positif untuk negara, warga, serta sektor bisnis secara selaras.

Oleh sebab itu, segala sumbang saran yang masuk dijadikan poin pertimbangan utama sebelum aturan tersebut resmi dijalankan.

"Saya selalu minta setiap kebijakan publik harus baik bagi negara, bagi rakyat, dan dunia usaha. Jadi, kita dengar supaya kebijakan ini bisa dieksekusi dengan cepat," ujarnya.

Ara mempunyai harapan agar program ini ke depan mampu memperlebar kesempatan masyarakat untuk memiliki tempat tinggal layak lewat pembiayaan yang lebih ramah kantong.

"Rakyat bisa dapat rumah yang terjangkau dan berkualitas," ujarnya.

Walau begitu, Ara belum memaparkan secara mendetail perihal waktu peluncuran resmi dari aturan KPR tenor 40 tahun ini.

Hingga saat ini, pihak kementerian masih menyusun agenda diskusi lanjutan bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait sebelum diambil keputusan final.

Sebagai gambaran lewat simulasi, hunian subsidi di wilayah Jawa dan Sumatera yang berharga Rp 166 juta sekarang ini dikenakan cicilan berkisar Rp 1.058.000 tiap bulan untuk jangka waktu 20 tahun.

Apabila jangka waktu kredit tersebut diperpanjang sampai 40 tahun, menurut hitungan Ara, nominal cicilan bisa dipangkas seminimal mungkin hingga menyentuh angka Rp 773.000 per bulan.

Lewat penerapan opsi ini, tagihan bulanan diprediksi menyusut sekitar Rp 285.000 jika dikomparasikan dengan masa pinjaman 20 tahun.

"Jika tenor diperpanjang hingga 40 tahun, cicilan bisa turun menjadi sekitar Rp 773.000 per bulan," ungkap Ara.

Pihak otoritas menilai pemotongan nilai cicilan tersebut bisa memberikan kesempatan yang jauh lebih lapang untuk kalangan pekerja, petani, sektor informal, hingga generasi muda dalam memperoleh rumah pertama mereka.

“Ini akan membuka peluang lebih luas bagi buruh, petani, pekerja informal, anak muda, dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni,” katanya.

Meski menawarkan kelonggaran, pemerintah memastikan bahwa jangka waktu 40 tahun ini tidak mengikat atau diwajibkan kepada semua nasabah.

Sistem ini murni disiapkan sebagai opsi ekstra yang pengambilannya dapat diselaraskan dengan kondisi keuangan masing-masing individu.

“Namun skema 40 tahun ini bersifat pilihan, tergantung kemampuan dan pilihan masyarakat masing-masing,” tandasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index