Imigrasi Ciduk Buronan AS Kasus Pelecehan di Bunker Depok

Imigrasi Ciduk Buronan AS Kasus Pelecehan di Bunker Depok
Ditjen Imigrasi menangkap WN asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW. Pria tersebut diburu oleh penegak hukum AS dan kabur ke Indonesia. (Sumber: NET)

DEPOK - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenimipas berhasil meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW.

Pria tersebut sedang diburu oleh aparat penegak hukum AS dan melarikan diri ke Indonesia.

"AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serikat," demikian keterangan Ditjen Imigrasi di akun Instagram @ditjen_imigrasi, Jumat (5/6/2026).

AW setidaknya telah menjadi buronan pihak berwajib AS selama 15 tahun.

Selama masa pelariannya di tanah air, AW memalsukan data identitas pribadinya.

AW juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian lainnya, yaitu menyalahgunakan dokumen perjalanan.

Pihak Ditjen Imigrasi menangkap AW yang bersembunyi di dalam bunker rumahnya di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (23/4).

"Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan," katanya.

AW kabur dari negaranya demi menghindari jeratan hukum terkait kasus pelecehan seksual yang ia lakukan di AS.

Selama di Indonesia, ia sengaja bersembunyi agar keberadaannya tidak terlacak.

Kasus ini mulai terbongkar setelah wanita berinisial NM melapor kepada Ditjen Imigrasi bahwa ia bersama kedua anaknya dikurung oleh AW dan turut menjadi korban pelecehan seksual.

Ditjen Imigrasi kemudian membantu memfasilitasi korban NM beserta anak-anaknya untuk pulang ke AS.

Setelah langkah tersebut, Ditjen Imigrasi memfokuskan tindakan untuk membekuk AW.

Ditjen Imigrasi menangkap AW usai menerima permohonan bantuan dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS serta melakukan serangkaian investigasi dan operasi intelijen.

Lokasi persembunyian AW berhasil diidentifikasi hingga akhirnya pria itu diamankan oleh petugas.

Ditjen Imigrasi selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak otoritas AS.

AW pun sudah diproses atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukannya hingga dideportasi kembali ke AS.

"Terhadap yang bersangkutan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan," katanya.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, keberhasilan ini membuktikan efektivitas dari pengawasan keimigrasian.

Ia menyatakan Imigrasi berkomitmen menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy dan semangat "Imigrasi untuk Rakyat".

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index