Nasib 21 Ribu Motor Listrik BGN di Tangan Nanik S Deyang

Nasib 21 Ribu Motor Listrik BGN di Tangan Nanik S Deyang
Dadan Hindayana (FOTO: NET)

JAKARTA - Pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) kini tengah menjadi sorotan tajam.

Pembelian massal tersebut dilakukan ketika lembaga tersebut masih berada di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana.

Dalam perkembangannya, Dadan tersandung kasus korupsi dan resmi diberhentikan dari posisinya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Setelah kepergian Dadan, kelanjutan dari motor-motor listrik yang telah dibeli oleh BGN kini menjadi pertanyaan besar.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa seluruh unit motor listrik yang dipesan pada masa jabatan Dadan kini telah dilunasi.

Kondisi ini membuat kendaraan-kendaraan roda dua tersebut mau tidak mau tetap tercatat sebagai aset resmi milik BGN.

Ia menjelaskan bahwa Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, yang nantinya akan merumuskan pemanfaatan dari aset kendaraan listrik tersebut.

Dudung juga menambahkan adanya kemungkinan Presiden Prabowo mengambil langkah untuk mengalihkan fungsi motor-motor tersebut ke program pemerintah lain yang lebih memerlukan, sehingga tidak terbatas untuk BGN atau program Makan Bergizi Gratis (MBG) saja.

Sebelumnya, Dudung sempat mengadakan pertemuan dengan Nanik di Kantor Staf Kepresidenan.

Masa depan proyek motor listrik yang diinisiasi pada era Dadan menjadi salah satu poin krusial yang dibahas dalam diskusi mereka.

"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujar Dudung di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Ketika masih aktif menjabat, Dadan pernah menyampaikan bahwa motor listrik tersebut bakal dialokasikan bagi Kepala SPPG maupun untuk menyokong operasional satuan tersebut.

Namun, Dudung menilai bahwa para Kepala SPPG sebenarnya sudah menerima tunjangan yang tergolong besar untuk mendanai kendaraan dinas mereka sendiri.

"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," lanjut Dudung.

Dudung membeberkan bahwa investigasi sejauh ini menunjukkan proyek pengadaan motor listrik semasa Dadan Hindayana memimpin BGN mencapai total 21.801 unit.

Nilai anggaran yang digelontorkan untuk proyek fantastis tersebut menyentuh angka Rp 1,03 triliun.

Belakangan, pihak Kejaksaan Agung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi penggelembungan dana (markup) yang dilakukan oleh Dadan.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan di lapangan, kendaraan listrik yang dipesan tersebut rupanya belum sepenuhnya rampung diproduksi dan masih dalam proses perakitan.

"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," sebut Dudung.

"Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," lanjut Dudung.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka korupsi pada Rabu, 3 Juni 2026.

Para tersangka tersebut disinyalir mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak relevan dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index