Menjaga Sawah Abadi: Pilar Utama Ketahanan Pangan Indonesia

Menjaga Sawah Abadi: Pilar Utama Ketahanan Pangan Indonesia
Ilustrasi pilar ketahanan pangan (FOTO: NET)

JAKARTA - Di balik beraneka pencapaian yang patut untuk diapresiasi dalam sektor pangan nasional, terselip sebuah isu krusial yang sangat layak untuk menjadi bahan perenungan bersama mengenai ketersediaan ruang bercocok tanam pangan bagi generasi penerus di masa depan.

Pertanyaan mendasar tersebut mencuat dalam forum diskusi yang digelar oleh para tokoh senior Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat di Bandung beberapa waktu lalu.

Obrolan yang mulanya mengalir santai tersebut seketika berbalik menjadi sebuah refleksi yang mendalam seputar masa depan lahan persawahan di tanah air.

Rasa cemas yang muncul ke permukaan bukan cuma sekadar mempermasalahkan urusan produktivitas komoditas beras di masa sekarang, melainkan berfokus pada keberlanjutan area pertanian yang selama ini memegang peran sebagai pilar utama ketahanan pangan nasional.

Rasa khawatir itu terasa kian mendesak untuk diperhatikan di saat pihak pemerintah tengah berupaya keras mempertahankan prestasi swasembada beras yang sukses diraih sepanjang tahun 2025.

Bermacam skema program demi mendongkrak jumlah produksi terus digulirkan, termasuk agenda rencana pencetakan lahan sawah baru di wilayah Merauke, Papua, serta di Kalimantan Tengah.

Akan tetapi, muncul sebuah pertanyaan yang sangat mendasar mengenai apakah langkah pembukaan lahan sawah baru tersebut bakal mencukupi sekiranya di waktu yang bersamaan hamparan sawah produktif yang telah eksis justru kian menyusut?

Sepanjang sejarah perjalanan pembangunan sektor pertanian di Indonesia, konsep pemikiran mengenai proteksi lahan sawah sejatinya bukanlah sebuah hal yang baru.

Ketika momen perumusan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sempat bergulir dinamika adu argumen yang menarik berkaitan dengan penamaan regulasi tersebut.

Sebagian kelompok melayangkan usulan penggunaan frasa "Undang-Undang Sawah Abadi" lantaran dinilai lebih sanggup memancarkan spirit dari perlindungan lahan pertanian.

Pada hasil akhirnya disepakati penamaan yang dirasa lebih formal, namun substansi utama di dalamnya tetap sama, yakni memelihara keberlanjutan lahan pertanian supaya senantiasa sanggup mencukupi kebutuhan pangan publik.

Spirit dari awal kelahiran undang-undang tersebut bertumpu pada sebuah realitas di lapangan yang teramat sulit untuk dibantah.

Di beraneka wilayah, khususnya pada kawasan yang menjadi sentra produksi pangan, laju alih fungsi lahan pertanian terpantau bergulir dengan sangat masif.

Kawasan persawahan yang mulanya memproduksi komoditas padi kini beralih rupa menjadi area pemukiman, pusat perbelanjaan, zona industri, hingga beraneka titik proyek pembangunan infrastruktur.

Langkah pembangunan infrastruktur tentu memiliki nilai urgensi yang tinggi.

Kehadiran jalur jalan tol berfungsi mempercepat konektivitas antardaerah.

Fasilitas pelabuhan serta bandara berguna mengatrol daya saing sektor ekonomi.

Zona industri juga membuka lebar ketersediaan lapangan pekerjaan yang baru.

Kendati demikian, konsep pembangunan yang ideal sepatutnya tidak mengorbankan fondasi kehidupan yang paling mendasar, yakni kapabilitas dari suatu bangsa untuk menyajikan pangan bagi masyarakatnya sendiri.

Hal yang dirasa jauh lebih mencemaskan, problematika yang mencuat bukan sekadar berkutat pada urusan alih fungsi lahan semata.

Seiring dengan fenomena tersebut, terjadi pula pergeseran status kepemilikan aset lahan pertanian dari tangan para petani menuju ke pihak-pihak yang sejatinya tidak lagi menggantungkan roda hidupnya pada sektor pertanian.

Area lahan sawah bergeser fungsi menjadi instrumen investasi bisnis.

Banyak kalangan petani yang terpaksa menjual tanah milik mereka akibat jepitan faktor ekonomi, pemenuhan kebutuhan keluarga, ataupun tergiur oleh nominal nilai jual yang tinggi.

Dalam hitungan jangka pendek, aktivitas transaksi tersebut barangkali sanggup menyuguhkan keuntungan dari segi finansial.

Namun dalam hitungan jangka panjang, hilangnya kepemilikan lahan bermakna sirnanya kapabilitas untuk memproduksi bahan pangan.

Di kala lahan pertanian sudah terlanjur berganti rupa menjadi bangunan permanen, maka bakal menjadi hal yang mustahil untuk memulihkannya kembali menjadi area sawah yang produktif.

Persoalan serius ini pada hakikatnya bukan sekadar menjadi beban masalah bagi kaum petani saja.

Ini merupakan problem besar bagi seluruh elemen bangsa.

Tiap butir nasi yang tersaji di atas meja makan mempunyai jalinan keterikatan langsung dengan eksistensi lahan sawah yang senantiasa dirawat.

Di saat luasan sawah kian tergerus, maka ruang untuk memproduksi pangan otomatis ikut menyempit.

Pada satu titik tertentu, kapabilitas negara demi mencukupi kebutuhan pangannya sendiri bakal dihadapkan pada rintangan yang semakin berat.

Oleh karena itu, konsep pemikiran mengenai "sawah abadi" sebenarnya bukan sekadar menjadi pemanis slogan ataupun bentuk romantisme agraria belaka.

Konsep ini merupakan wujud nyata dari tanggung jawab moral antargenerasi.

Sebuah bentuk kesadaran kolektif bahwa area pertanian bukan sekadar diposisikan sebagai aset ekonomi di masa sekarang, melainkan sebuah warisan berharga yang wajib dipelihara demi anak cucu di masa depan.

Indonesia sepatutnya merasa bersyukur lantaran dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini situasi pangan nasional memperlihatkan grafik perkembangan yang menggembirakan.

Rangkuman data dari Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan bahwa Indonesia masih konsisten mengamankan status surplus beras.

Bahkan jumlah persediaan cadangan beras yang dikelola pemerintah dilaporkan telah menembus angka lima juta ton, sebuah rekor raihan anyar yang berhasil dicetak sejak masa kemerdekaan.

Prestasi gemilang tersebut tentu sangat layak untuk diberikan apresiasi setinggi-tingginya.

Akan tetapi, tingkat keberhasilan di masa sekarang tidak boleh membuat bangsa ini menjadi terlena terhadap ancaman yang tengah merayap tumbuh secara perlahan.

Ketahanan pangan tidak sekadar dikalkulasikan dari volume produksi pada saat ini saja, melainkan juga dari kapabilitas dalam merawat sumber produksi untuk kurun waktu puluhan tahun ke depan.

Dalam lingkaran konteks itulah, kebijakan perlindungan lahan sawah bertransformasi menjadi hal yang teramat vital.

Skema program pencetakan lahan sawah baru tentu wajib untuk terus didukung sebagai bagian dari langkah memperkokoh kapasitas produksi pangan nasional.

Meski begitu, upaya proteksi terhadap area sawah yang telah eksis saat ini wajib diposisikan sebagai skala prioritas dengan tingkat kepentingan yang setara.

Langkah memperluas lahan baru sembari membiarkan area sawah produktif yang ada lenyap begitu saja diibaratkan seperti menuangkan air ke dalam wadah ember yang bocor.

Indonesia membutuhkan ketegasan untuk memosisikan lahan pertanian sebagai aset strategis berskala nasional.

Langkah penegakan aturan tata ruang wajib dieksekusi secara konsisten di lapangan.

Pihak pemerintah pusat beserta pemerintah daerah perlu bersinergi menjamin bahwa kawasan pertanian yang telah disahkan benar-benar mendapatkan proteksi dari tekanan alih fungsi yang tidak terkendali.

Aturan regulasi yang telah diterbitkan harus ditegakkan secara lugas serta tidak boleh dengan mudah dikompromikan demi memuaskan target kepentingan jangka pendek.

Lebih mendalam dari hal itu, publik juga perlu merajut kesadaran baru bahwa area sawah bukan sekadar hamparan tanah lapang yang menanti titik nilai jual paling tinggi.

Sawah merupakan sebuah ruang kehidupan.

Di dalam sana tersimpan tetesan keringat kerja keras dari para petani, nilai tradisi yang diestafetkan secara turun-temurun, serta secercah harapan agar bangsa ini senantiasa sanggup berdiri di atas kaki sendiri dalam memenuhi hajat pangan.

Di banyak negara, isu ketahanan pangan kini telah bergeser menjadi perhatian strategis yang kian mendesak.

Faktor perubahan iklim, dinamika ketidakpastian kondisi geopolitik, hingga hambatan pada rantai pasok global menjadi alarm pengingat bahwa urusan pangan tidak dapat selalu digantungkan pada mekanisme pasar internasional.

Di kala negara-negara produsen pangan mulai memberlakukan pembatasan kebijakan ekspor demi memprioritaskan kebutuhan domestik mereka sendiri, maka tiap-tiap bangsa wajib sanggup bersandar pada kekuatan produksinya sendiri.

Indonesia sejatinya dibekali modal yang sangat besar untuk mewujudkan hal tersebut.

Kondisi tanah yang subur, faktor iklim yang mendukung, serta keberadaan jutaan petani yang selama ini setia menjadi benteng penjaga pangan bangsa.

Akan tetapi, modal berharga tersebut hanya akan memiliki makna jika ruang untuk bertani tetap tersedia serta mendapatkan perlindungan penuh.

Pada akhirnya, esensi perdebatan seputar sawah abadi bukanlah sebuah diskusi yang mengulas tentang masa lalu.

Ini merupakan sebuah dialog masa depan.

Mengenai sebuah opsi pilihan yang wajib diputuskan pada hari ini demi menggaransi agar generasi masa depan tidak mewarisi petaka krisis pangan yang sejatinya bisa diantisipasi sejak dini.

Bangsa yang besar bukan sekadar bangsa yang dinilai lihai dalam mendirikan gedung-gedung pencakar langit ataupun infrastruktur yang megah.

Bangsa yang besar merupakan bangsa yang sanggup merawat sumber dari kehidupannya sendiri.

Dan bagi Indonesia, salah satu dari sumber kehidupan tersebut mewujud dalam nama sawah.

Langkah menjaganya bukan sekadar menjadi urusan di bidang pertanian semata, melainkan sebuah bentuk tanggung jawab besar terhadap masa depan bangsa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index