Kasus Emas Ilegal: Dua Direktur PT SJU Resmi Ditahan Polri

Kasus Emas Ilegal: Dua Direktur PT SJU Resmi Ditahan Polri
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.(FOTO:NET)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjeboskan dua tersangka anyar ke dalam tahanan terkait perkara dugaan penambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan serta distribusi emas tanpa izin.

Masing-masing dari mereka berinisial DHB selaku Direktur PT SJU masa jabatan 13 Agustus 2021–14 September 2022 dan VC selaku Direktur PT SJU masa jabatan 14 September 2022–sekarang.

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka baru dalam tindak pidana bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Dia memaparkan bahwa setelah keduanya menyandang status tersangka, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan bagi keduanya pada Rabu (10/6) demi digali keterangannya sebagai tersangka.

Akan tetapi, mereka mangkir dari panggilan tersebut.

Selanjutnya, tim penyidik kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk hari Senin (15/6).

Kedua tersangka akhirnya datang memenuhi panggilan kedua tersebut.

Dia membeberkan bahwa DHB dan VC menjalani pemeriksaan selama kisaran tujuh jam.

Tim penyidik melayangkan 33 pertanyaan kepada DHB.

Sedangkan untuk VC, tim penyidik melayangkan 23 pertanyaan.

“Pascadilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” katanya.

Terkait tindakan berikutnya, dia mengutarakan bahwa tim penyidik bakal terus memaksimalkan koordinasi bersama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) demi mengeksekusi penelusuran aset secara optimal terhadap seluruh perputaran uang dalam lingkaran kriminal perkara ini.

Adapun DHB sendiri ialah anak kandung dari SB (Siman Bahar) alias A yang tempo hari diduga memegang andil vital di dalam jaringan itu.

Akan tetapi, SB telah wafat sehingga secara regulasi hukum tidak bisa dituntut lagi.

Sebelum ini, Dittipideksus Bareskrim Polri pun telah menetapkan tiga orang tersangka pada perkara ini, yakni TW, DW, dan BSW.

Tiga orang tersebut merupakan bagian dari PT SPEM/Toko Mas Semar Nganjuk.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index