Ahmad Sahroni Tegaskan Pelaku Penganiayaan Hewan Wajib Dipidana

Ahmad Sahroni Tegaskan Pelaku Penganiayaan Hewan Wajib Dipidana
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (FOTO:NET)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan penekanan bahwa kasus penyiksaan yang dilakukan oleh individu terhadap binatang wajib diproses secara hukum hingga tuntas sampai ke pengadilan.

Ia menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan erat dengan dugaan adanya penyimpangan seksual pada seekor anjing yang berlangsung di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut pandangannya, persoalan ini bukan sekadar urusan yang menyakiti atau merugikan pihak pemilik satwa saja, melainkan sebuah bentuk pelanggaran pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

"Dalam kerangka hukum modern, termasuk semangat yang berkembang dalam KUHP baru, hewan tidak lagi dipandang sekadar benda, tetapi juga makhluk hidup yang harus terbebas dari penderitaan," kata Sahroni di Jakarta, Rabu.

Ia menilai bahwa langkah tegas dalam menangani kasus seperti ini sangat penting guna memperlihatkan bahwasanya regulasi hadir untuk melindungi seluruh makhluk hidup dari segala tindakan kekerasan maupun penyiksaan yang dilakukan secara sengaja.

"Apa pun motifnya, pelaku telah secara sadar melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan terhadap hewan tersebut dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia.

Ahmad Sahroni juga menganggap prosedur hukum yang ditempuh oleh Polsek Metro Penjaringan dalam menyelesaikan kasus ini patut dijadikan contoh oleh jajaran aparat penegak hukum lainnya, lantaran ini bukan pertama kalinya kami melihat ada aksi penyiksaan terhadap satwa yang berakhir di meja hijau.

"Harus ada penegakan pasal hukum yang tegas agar hal serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Pada kesempatan sebelumnya, pihak Polsek Metro Penjaringan telah mempublikasikan bahwa dugaan pelecehan seksual pada seekor anjing di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, resmi masuk dalam ranah pidana penganiayaan satwa.

Perkara tersebut dikategorikan sebagai aksi penyiksaan terhadap hewan, selaras dengan ketentuan yang termaktub di dalam KUHP.

Pihak kepolisian pun memberikan kepastian bahwa anjing yang menjadi korban tindakan asusila itu bukanlah binatang liar, sebab satwa tersebut merupakan kepunyaan seorang pelanggan yang sedang dititipkan di lokasi penitipan hewan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index