BB TNBTS Tangkap Empat Pendaki Ilegal di Kawasan Semeru

BB TNBTS Tangkap Empat Pendaki Ilegal di Kawasan Semeru
Ilustras Gunung Semeru di Jawa Timur.(FOTO:NET)

MALANG, JAWA TIMUR - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menahan empat individu yang ditengarai melakukan kegiatan pendakian tanpa izin resmi ke Gunung Semeru, di wilayah Jawa Timur.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (18/6) mengatakan, petugas terlebih dahulu mengamankan tiga orang pendaki yang terdiri dua pemandu pendakian dan satu pramubarang atau porter.

"Tiga orang itu terdiri dua pemandu dan satu porter diamankan di sekitar Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Taman Satriyan (Kabupaten Malang) pada 15 Juni 2026, dari keterangan yang didapatkan masih ada satu pendaki tertinggal di jalur ilegal karena cedera sehingga segera dievakuasi," kata Rudi.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Balai Besar TNBTS, satu pendaki yang sempat tertinggal di area atas tersebut menderita cedera di bagian kakinya.

Langkah evakuasi bagi pendaki tersebut dijalankan pada tanggal 16 Juni 2026 mulai pukul 08.

00 WIB dengan mengerahkan tim terpadu yang memadukan petugas Balai Besar TNBTS, Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST), sampai komunitas relawan Gimbal Alas.

Ia mengonfirmasi bahwa pendaki yang menderita cedera kaki tersebut berhasil dijumpai oleh tim terpadu pada pukul 17.00 WIB dan langsung diturunkan dari kawasan Semeru.

"Korban berhasil dibawa keluar kawasan sekitar pukul 23.30 WIB, lalu pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, dan dibawa ke Rumah Sakit Sumber Sentosa Tumpang untuk mendapatkan penanganan medis," ucapnya.

Pihak manajemen Balai Besar TNBTS memasrahkan seutuhnya kelanjutan proses hukum penindakan perkara pendakian tanpa izin di Gunung Semeru ini kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa, Bali, Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan.

"Kami kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pendakian melalui jalur, karena aktivitas tersebut tidak hanya melanggar ketentuan berlaku tetapi berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa," ujar dia.

Beberapa waktu sebelumnya, Balai Besar TNBTS pun sudah menjaring sebanyak 13 orang pendaki tanpa izin lewat agenda Operasi Pengawasan yang digulirkan di RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang serta RPTN Taman Satryan, Kabupaten Malang.

Di area kerja RPTN Ranupani sendiri, pihak TNBTS menjaring dua orang pendaki tanpa izin.

Sementara itu, di wilayah RPTN Taman Satriyan terdapat 11 orang yang berhasil dijaring oleh petugas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index