JAKARTA - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan pengelolaan aset eks Hotel Sultan agar dapat dipergunakan sepenuhnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat luas.
"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang menjelang pelaksanaan eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis.
Bambang memaparkan bahwa lahan eks Hotel Sultan merupakan properti milik negara yang telah dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 demi mendukung perhelatan Asian Games IV di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas agar seluruh aset milik pemerintah yang selama ini berada dalam penguasaan pihak lain segera dikembalikan di bawah kendali negara dan pemerintah.
Berdasarkan keterangan Bambang, lahan eks Hotel Sultan telah dikelola oleh PT Indobuildco selama kurang lebih 50 tahun.
Setelah resmi kembali ke pangkuan negara, aset strategis tersebut akan difungsikan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat banyak.
Di sisi lain, Chandra M. Hamzah selaku kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menjelaskan bahwa konflik hukum antara pihak negara dan PT Indobuildco telah bergulir selama hampir 20 tahun.
Ia menilai bahwa penuntasan kasus ini membuktikan pemerintah senantiasa mengikuti jalur hukum yang sah hingga keluarnya ketetapan pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan.
"Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara mematuhi prosedur hukum yang ada. Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco. Kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan. Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kami tagih sekarang. Karena itu, pada hari ini PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi pengosongan," ujarnya.
Chandra menerangkan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, seluruh area tanah, infrastruktur bangunan, beserta segala objek yang melekat di kawasan eks Hotel Sultan sah berstatus sebagai barang milik negara dan telah diinventarisasi sebagai aset negara.
Terkait nasib para pekerja di eks Hotel Sultan, pihak pemerintah berkomitmen untuk melakukan pendataan menyeluruh, baik terhadap pegawai tetap, pegawai harian, maupun pekerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Mengenai karyawan ini merupakan konsen dari Pak Wamen sendiri dari Setneg, itu kami akan akomodir, kami akan catat mana yang karyawan benar, mana yang karyawan harian, mana yang karyawan waktu tertentu lah," kata dia.
Mengenai program pemanfaatan lebih lanjut terhadap bangunan dan fasilitas di kawasan eks Hotel Sultan, Chandra mengonfirmasi bahwa pemerintah sudah menyusun rencana matang yang akan dipublikasikan pada momen yang tepat.
"Itu nanti kami akan, kami sudah punya rencana ya. Nanti kami akan sampaikan pada waktunya," ucapnya.
Proses eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada hari Kamis tersebut merupakan langkah nyata dalam menegakkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst serta Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst yang mencakup tanah dan bangunan eks Hotel Sultan di area HPL. Nomor 4/Gelora, sebuah aset negara di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.
Lahan tersebut sejatinya telah dibebaskan sekaligus diberikan ganti rugi oleh pemerintah sejak periode 1959-1962 demi menyukseskan Asian Games IV, dan ditegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menjual, melepaskan, ataupun memindahklan hak kepemilikan tanah tersebut kepada PT Indobuildco.
PT Indobuildco memang pernah memegang status HGB di atas lahan HPL milik negara, namun HGB tersebut bukan merupakan hak milik mutlak dan masa berlakunya kini telah resmi berakhir.
Sementara itu, jalannya proses eksekusi di area tersebut dipimpin langsung oleh panitera serta jurusita pengadilan, dengan kawalan dari PPKGBK, jajaran perwakilan pemerintah, tim kuasa hukum, serta aparat keamanan.
Kondisi di lapangan sempat diwarnai ketegangan namun situasi secara umum tetap terkendali di tengah adanya aksi unjuk rasa penolakan eksekusi eks Hotel Sultan oleh kelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai karyawan dan rakyat Pribumi.
Aparat kepolisian bersama tim pengamanan internal kawasan GBK terlihat terus berjaga secara ketat guna memastikan keadaan di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif.