Babak Baru Korupsi MBG, Sony Ungkap 41 Nama dan Proyek Fiktif

Babak Baru Korupsi MBG, Sony Ungkap 41 Nama dan Proyek Fiktif
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya kembali 'bernyanyi' terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (FOTO:NET)

JAKARTA - Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya kembali membeberkan informasi penting berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia memaparkan deretan nama baru yang ditengarai ikut terlibat di dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti menuturkan bahwa pada agenda pemeriksaan Kamis (18/6), total nama yang diserahkan oleh kliennya kepada tim penyidik melonjak dari yang semula 26 tokoh menjadi 41 tokoh.

Krisna menguraikan bahwa penambahan daftar nama tersebut dipicu oleh adanya figur yang mengklaim jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi kepentingan pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan mereka.

"Jadi satu orang itu mempunyai tabel, 'Pak (Sony) ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tadi dibuka (chat) oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama," imbuhnya.

Walau begitu, dirinya masih enggan membeberkan secara mendalam mengenai siapa saja figur yang tercantum di dalam daftar 41 tokoh tersebut.

Krisna juga memilih tidak memvalidasi nama-nama yang telanjur berhamburan ke hadapan publik melalui media sosial.

"Ada yang bener ada yang enggak. Pokoknya yang sudah beredar ada yang bener ada yang enggak. Temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana," ujarnya.

Pada sisi yang lain, Krisna membocorkan salah satu inisial yang diutarakan oleh Sony saat memberikan keterangan kepada penyidik, yakni 'NSD'.

Ia mengklaim figur tersebut sempat mendesak Sony untuk mengganti yayasan SPPG yang sebenarnya sudah disetujui tanpa disertai surat keputusan resmi.

"Dalam BAP Pak Sony menjelaskan, NSD ada mengubah yayasan. Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, diubah lagi dengan namanya ini. Jadi tiga kali mengubah. Titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD," tuturnya.

Tidak sebatas itu, Sony pun menyerahkan berkas temuan indikasi proyek pengadaan CCTV fiktif pada program MBG kepada Kejaksaan Agung.

Krisna mengutarakan bahwa temuan itu disodorkan oleh kliennya sebagai salah satu bahan pertimbangan dengan harapan permohonan Justice Collaborator (JC) dapat dikabulkan oleh penyidik.

Ia menjabarkan proyek yang diindikasikan fiktif tersebut bersinggungan dengan pengadaan 5.000 unit CCTV untuk ditempatkan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekaligus pengadaan perangkat pemindai sidik jari bagi masyarakat penerima manfaat MBG.

"Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan (alat) sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG," ujarnya.

Krisna menyatakan bahwa seluruh proyek pengadaan itu sejatinya telah bergulir sebelum kliennya menduduki posisi sebagai Wakil Kepala BGN.

Ia berargumen bahwa kliennya sempat menelusuri eksistensi proyek tersebut dengan memanggil pihak perusahaan penyedia jasa (vendor).

Namun, menurut penjelasannya, pihak vendor yang memegang tanggung jawab atas pengadaan CCTV tersebut tidak mampu memunculkan bukti CCTV yang telah terpasang di SPPG.

"Ditanya sama Pak Sony, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?'. Mereka tidak bisa memperlihatkan," ungkap Krisna.

Ia mengemukakan bahwa proyek dimaksud menelan anggaran yang ditaksir menyentuh angka Rp300 miliar.

Oleh karena itu, Krisna mendesak pihak penyidik agar ikut membongkar pengadaan tersebut beserta oknum-oknum yang berada di baliknya.

"Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tuturnya.

Kejagung sejauh ini telah menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026.

Keenam orang itu meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung; orang kepercayaan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Di dalam perkara ini, Kejagung memaparkan bahwa program MBG semestinya dikelola penuh oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterikatan dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, pada realisasinya di lapangan, banyak SPPG yang dipilih lantaran mempunyai relasi khusus dengan jajaran petinggi di BGN.

Bukan hanya itu, sebagian besar yayasan pada dasarnya juga tidak memenuhi kualifikasi baku untuk dijadikan sebagai mitra SPPG.

Berikutnya, ditemukan pula adanya penggelembungan (mark up) harga pada pengadaan barang sehingga memicu kerugian negara yang tidak menunjang kebutuhan operasional eksekusi MBG.

Beberapa di antaranya mencakup 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index