Kasus Penipuan Proyek Beras Lapas Rp3,2 M Disidangkan di PN Sleman

Kasus Penipuan Proyek Beras Lapas Rp3,2 M Disidangkan di PN Sleman
Sidang dugaan penipuan proyek pangan di PN Sleman, Kabupaten Sleman, DIY. (FOTO:NET)

SLEMAN - Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melangsungkan sidang lanjutan perkara dugaan penipuan proyek pangan dengan terdakwa Direktur PT Rajawali 83 Aceng Tata (42) pada Kamis (18/6) yang mana agenda pemeriksaan saksi itu dipenuhi oleh para korban yang merasa dirugikan hingga miliaran rupiah.

Persidangan perkara Nomor 213/Pid.B/2026/PN Smn yang dikomandoi Ketua Majelis Hakim Jayadi Husain tersebut mendatangkan empat saksi kunci guna menyelidiki modus operandi terdakwa dalam proyek fiktif pengadaan beras untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di area Yogyakarta.

Saksi pertama Rina Andriani dari perwakilan PT Berbagai Sesama Indah (BSI) mengungkap kronologi awal mula keterlibatan dari perusahaannya.

Berdasarkan keterangan Rina, terdakwa Aceng bersama figur berinisial Umar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menyodorkan kerja sama pasokan beras premium demi keperluan lapas dengan harga yang memikat yaitu Rp13.300 per kg.

"Untuk meyakinkan kami, terdakwa sempat menolak memberikan draf kontrak tertulis dengan dalih menjaga eksklusivitas kerja sama," kata Rina.

Imbas dari modus proyek eksklusif tersebut, Rina menyatakan dua korban yang terseret mengidap kerugian fantastis yang menyentuh angka lebih dari Rp3,2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman Rahajeng Dinar, menjerat terdakwa menggunakan pasal berlapis serta kumulatif.

Dakwaan kesatu mencakup Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 497 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan Bisnis sebagai Mata Pencaharian.

Bukan cuma itu, JPU turut menyematkan dakwaan kumulatif kedua, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang termaktub dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index