Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pekan Depan

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pekan Depan
Kejagung tahan Hery Susanto. (FOTO:NET)

JAKARTA - Penanganan kasus suap terkait tata kelola pertambangan nikel dalam kurun waktu 2013-2025 yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kini menginjak fase anyar.

Proses persidangan perdana bagi Hery dijadwalkan bakal dilangsungkan pada pekan depan.

"Sidang perdana rencana akan digelar Rabu, 24 Juni 2026," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Berkas perkara hukum atas nama Hery telah tercatat dengan nomor registrasi 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt. Pst.

Kasus korupsi ini nantinya bakal diperiksa dan diadili oleh Dwi Elyarahma Sulistyowati selaku ketua majelis hakim, didampingi oleh Fajar Kusuma Aji beserta Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.

Hery Susanto sebelumnya telah dijebloskan ke sel tahanan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Pihak Kejagung membeberkan bukti bahwa Hery mendapatkan aliran dana suap berupa uang tunai hingga aset properti rumah.

"Dari penerimaan itu kurang lebih sejumlah ada lima, dari Laode selaku Direktur PT Tosida senilai Rp 875 juta," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6).

"Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika sebesar Rp 200 juta dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp 2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi sebesar Rp 1 M dan dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta," ucapnya.

Mengacu pada dokumen berkas perkara, Hery diduga kuat melanggar Pasal ke-1 Primair yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, subsider Pasal 12 huruf b kecil juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, subsider Pasal 5 ayat ke-2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Atau dakwaan kedua, Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Bahwa terhadap tersangka HS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta," ucapnya.

Hery disinyalir ikut mengondisikan persoalan menyangkut kalkulasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) milik PT TSHI.

Badan usaha swasta tersebut selanjutnya ditengarai meminta bantuan Hery untuk mengintervensi agar pihak Ombudsman melakukan revisi terhadap nilai hitungan PNBP mereka.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miiliar," kata Syarief.

Penyidik Kejagung juga telah membekuk pemilik yang sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS).

LS resmi disematkan status sebagai tersangka atas dugaan pemberian dana suap kepada Hery Susanto dalam pusaran kasus korupsi tata kelola sektor pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara untuk periode tahun 2013 sampai 2025.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index