JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan peluang kerja padat karya bagi penduduk yang memiliki KTP Jakarta dengan durasi kontrak berkisar antara satu sampai tiga bulan menyesuaikan keperluan tiap proyek di lapangan.
"Kesempatan kerja padat karya ini disiapkan agar kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kota juga memberikan manfaat langsung bagi warga," ujar Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris dalam keterangan, melansir Antara, Rabu (17/6/2026).
Dia menerangkan, para pekerja padat karya tersebut akan dipekerjakan lewat pihak ketiga atau kontraktor pelaksana di tiap-tiap program proyek.
"Mereka tidak direkrut dalam skema pengangkatan pegawai Pemprov DKI Jakarta maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Peserta dapat memperoleh penghasilan sementara sekaligus terlibat dalam pekerjaan yang mendukung penataan lingkungan kota," kata Afan.
Melalui skema ini, sambung dia, aktivitas pembangunan serta perawatan kota diharapkan mampu menghadirkan dampak ekonomi instan sekaligus menjadi sokongan temporer untuk warga yang memerlukan pemasukan tambahan.
"Empat perangkat daerah membuka kesempatan kerja di sektor padat karya, yakni Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Lingkungan Hidup," pasar Afan.
Afan memaparkan, publikasi informasi serta proses registrasi bakal dilangsungkan secara berkala mengikuti keperluan dari masing-masing dinas terkait.
"Pada tahap awal, pendaftaran dibuka mulai Senin 15 Juni 2026 untuk 37 jenis pekerjaan. Selanjutnya, kesempatan kerja untuk jenis pekerjaan lainnya akan dibuka secara bertahap menyesuaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan kontrak penyedia jasa," kata dia.
Masyarakat yang tertarik bisa mengajukan diri lewat situs resmi Jakarta.go.id dengan kriteria utama memegang KTP DKI Jakarta dan masuk dalam golongan kesejahteraan desil 1–5.
"Program ini kami prioritaskan bagi warga yang paling membutuhkan. Karena itu, setiap pendaftar akan diverifikasi untuk memastikan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan serta sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang tersedia" kata Afan.
Keterangan mendalam terkait variasi pekerjaan, area, durasi kontrak, hingga alur pendaftaran bakal disebarluaskan lewat media komunikasi resmi milik Pemprov DKI Jakarta.
"Penyampaian informasi dilakukan secara bertahap agar masyarakat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap mengenai kesempatan kerja padat karya tersebut," jelas Afan.