JAKARTA - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan bahwa skema pembiayaan inovatif wajib diletakkan dalam kerangka utama program konservasi di Indonesia demi mempertahankan fungsi ekologis serta proteksi kawasan.
“Pembiayaan inovatif harus ditempatkan dalam kerangka utama konservasi. Ini bukan komersialisasi kawasan konservasi. Fungsi ekologis taman nasional tetap menjadi prioritas, sementara skema pembiayaan, kemitraan, jasa lingkungan, filantropi, maupun instrumen pasar harus menjadi alat pendukung untuk memperkuat perlindungan kawasan dan spesies,” kata Wamenhut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemerintah Indonesia sudah mengesahkan pembentukan Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.
Satgas ini diberi mandat khusus untuk merumuskan kerangka kerja, strategi, sekaligus instrumen pendanaan inovatif dalam mengelola taman nasional serta pelestarian spesies ikonik untuk jangka waktu 2026–2030.
Sejumlah kawasan yang memperoleh perhatian khusus meliputi Taman Nasional Komodo, Way Kambas, Ujung Kulon, Tanjung Puting, dan Rinjani, beserta bentang alam spesies ikonik yang berada di Aceh dan Jambi.
Sementara itu, beberapa instrumen pendanaan yang tengah dikaji mendalam di antaranya meliputi pembiayaan berbasis emisi karbon, foster sponsorship bagi satwa liar, program satu perusahaan satu spesies (one company one species), species bond, pembayaran atas jasa lingkungan, serta pola kemitraan strategis lainnya.
Wamenhut Rohmat menambahkan, seluruh instrumen pendanaan tadi difokuskan untuk memperkokoh manajemen kawasan konservasi, proteksi keanekaragaman spesies, peningkatan kapasitas polisi kehutanan beserta ranger, pembaruan sistem monitoring, serta pemberian maslahat bagi warga sekitar hutan termasuk masyarakat hukum adat.
Di samping hal itu, Wamenhut pun menitikberatkan perihal urgensi tata kelola yang bersifat transparan sekaligus akuntabel dalam merealisasikan pengembangan model pembiayaan inovatif ini.
Tiap wujud sokongan yang mengalir dari pihak korporasi, yayasan filantropi, investor berdampak, maupun mitra teknis wajib dijalankan secara gamblang, kredibel, serta patuh pada regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihak pemerintah pun ikut menguatkan regulasi Nilai Ekonomi Karbon serta tata kelola niaga karbon di sektor kehutanan sebagai bagian dari langkah memacu pendanaan iklim yang terpercaya, terukur, dan sejalan dengan target utama nasional.
Langkah strategis tersebut, sambung Rohmat, berjalan beriringan dengan agenda Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yang memposisikan sektor perhutanan dan tata guna lahan sebagai pilar utama dalam menekan emisi gas rumah kaca.
“Melalui penguatan kawasan konservasi, perlindungan hutan alam, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan gambut dan mangrove, serta pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan, Indonesia menunjukkan bahwa komitmen iklim diterjemahkan ke dalam aksi nyata di tingkat tapak,” ujar dia.