WONOSOBO - Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, tidak hanya dikejutkan oleh munculnya tagihan pinjaman bank sebesar Rp 2,5 miliar atas nama dirinya.
Anggota keluarganya juga mengonfirmasi telah memperoleh kabar mengenai alat berat berupa ekskavator yang diduga kuat berkaitan dengan serangkaian masalah yang kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Rentetan persoalan ini membuat Mien harus berhadapan dengan sejumlah masalah yang datang secara bersamaan.
Bukan cuma dikirimi surat peringatan terkait pinjaman yang macet, tempat tinggal yang dihuninya juga dikabarkan telah masuk ke dalam daftar objek lelang.
Di waktu yang sama, pihak keluarga pun mengonfirmasi adanya kabar bahwa alat berat milik mereka diduga telah berpindah kepemilikan kepada pihak lain.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Wonosobo dan hingga detik ini statusnya masih berada dalam tahap penyelidikan.
Kasie Penmas Humas Polres Wonosobo, Aipda Nanang Wibowo, memaparkan bahwa berkas laporan tertulis mengenai perkara ini sudah diterima sejak tanggal 24 Agustus 2024.
"Pada tanggal 24 Agustus 2024 kami menerima pengaduan tertulis dari Sdr. Mohammad Hermanus, M.Han yang mengaku sebagai pengampu dari Ibunya," ujar Nanang dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (21/6/2026).
Nanang menerangkan, pelaporan tersebut diajukan setelah Mohammad Hermanus resmi mengantongi status selaku pengampu dari ibunya berlandaskan ketetapan Pengadilan Negeri Cibinong yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2024.
Melalui laporan tersebut, pihak keluarga menduga adanya unsur tindak pidana berupa pemalsuan, penggelapan, dan/atau pencurian yang merugikan Mien.
Menurut penjelasan Nanang, salah satu peristiwa yang mendasari munculnya laporan ini terjadi pada 31 Maret 2024 ketika Mien menerima surat peringatan terkait kredit macet dari salah satu lembaga perbankan di Wonosobo.
Jumlah nominal kredit yang tertera di dalam surat tersebut mencapai Rp 2.638.375.000.
Nanang menjabarkan, mengacu pada keterangan dari pihak pelapor, Mien sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman dengan nominal sebesar itu dan tidak memahami isi dari akta perjanjian kredit yang berkaitan dengan utang dimaksud.
Tidak sebatas pada perkara kredit macet senilai miliaran rupiah saja, laporan yang diajukan oleh pihak keluarga juga memuat informasi mengenai alat berat jenis ekskavator.
Nanang memaparkan, pada tanggal 16 Mei 2023 pelapor memperoleh kabar terkait satu unit ekskavator yang diinformasikan telah digadaikan oleh saudara kandung pelapor.
Tidak berhenti sampai di situ, informasi lain kembali diterima oleh pihak keluarga pada tanggal 2 Mei 2024.
Pada saat itu pelapor mendapat informasi mengenai keberadaan unit ekskavator lain yang diduga sedang dikuasai oleh pihak luar di wilayah Kabupaten Klaten.
Ketika dilakukan pengecekan secara langsung ke tempat yang dimaksud, alat berat tersebut dikabarkan sudah tidak ada lagi di lokasi.
"Pada tanggal 2 Mei 2024 pengadu kembali mendapat informasi adanya alat berat lain berupa excavator yang dikuasai oleh orang lain di wilayah Kab Klaten, dan setelah pengadu melakukan pengecekan ternyata excavator sudah tidak berada di lokasi," jelas Nanang.
Dua kabar terkait ekskavator tersebut kemudian dijadikan satu kesatuan di dalam berkas pengaduan yang diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, tim penyelidik sejauh ini sudah meminta keterangan klarifikasi dari 10 orang yang dinilai memahami duduk perkara itu. "Telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang, beberapa diantaranya adalah saudara pengadu," ujar Nanang.
Aparat kepolisian juga telah melakukan peninjauan terhadap tanah yang dijadikan sebagai jaminan utang sekaligus mempelajari salinan akta perjanjian kredit yang dibawa oleh pelapor.
Di samping langkah tersebut, tim penyelidik telah melayangkan surat permohonan izin untuk pengambilan minuta akta serta klarifikasi notaris kepada Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah.
Dipaparkan oleh Nanang, lembaga yang bersangkutan telah memberikan surat balasan yang menyatakan bahwa kewenangan pemberian izin baru bisa diproses apabila perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Nanang menambahkan bahwa tim penyelidik telah melaksanakan gelar perkara serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala kepada pihak pelapor.
"Dan dalam perkara ini penyidik sudah mengirimkan surat sebanyak 8 kali, terakhir kali pada tanggal 27 April 2026," jelas Nanang.
Meski rangkaian tahapan telah ditempuh, kasus yang bersangkutan hingga kini belum dapat dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Dari perkembangan penyelidikan yang sudah dilakukan gelar perkara, belum ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan," tegas Nanang.
Menurut dirinya, salah satu hambatan yang dihadapi oleh tim penyelidik adalah belum lengkapnya berkas-berkas pendukung beserta identitas dari pihak-pihak yang diperlukan untuk memperkuat laporan dari pengadu.
Selain hal itu, tim penyelidik juga memberikan pertimbangan terhadap putusan pengampuan dari Pengadilan Negeri Cibinong yang menyebutkan bahwa kondisi Mien sudah lanjut usia dan memiliki keterbatasan dalam aktivitas sehari-hari serta mengalami gejala pikun yang memengaruhi kemampuan berpikir dan mengambil keputusan mandiri.