Polda Metro Serahkan Roy Suryo & dr Tifa ke Kejaksaan Jaksel

Polda Metro Serahkan Roy Suryo & dr Tifa ke Kejaksaan Jaksel
Roy Suryo dan dokter Tifa.(FOTO:NET)

JAKARTA - Roy Suryo beserta dr Tifa, yang menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) waktu pagi ini.

Di bawah ini merupakan rangkuman kondisi dari kedua tersangka itu sesaat sebelum dibawa menuju kantor kejaksaan.

Melalui pantauan langsung di area rutan pada Senin (22/6/2026), Roy Suryo terlihat mendapatkan pengawalan saat berjalan keluar dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

Pada momen itu, Roy Suryo tampak mengenakan busana kemeja batik.

Sementara itu, dr Tifa terlihat menggunakan baju seragam tahanan berwarna oranye.

Selanjutnya, mereka berdua segera diarahkan masuk ke dalam mobil untuk langsung dibawa ke kantor kejaksaan.

Saat tengah berjalan dalam kawalan petugas kepolisian, Roy Suryo sempat meneriakkan seruan kepada khalayak yang berada di lokasi tersebut.

Di pihak lain, dr Tifa lebih memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun saat digiring oleh petugas.

"Terus semangat, merdeka!," pekik Roy Suryo.

Pada kesempatan terdahulu, berkas administrasi perkara atas nama Roy Suryo serta dr Tifa selaku tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik soal ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), ditargetkan masuk dalam agenda pelimpahan tahap II pada hari ini.

Para tersangka beserta seluruh berkas barang bukti yang berhubungan dengan Roy Suryo dan dr Tifa akan diserahterimakan secara sah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa telah dipindahkan ke dalam rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.

Agenda pemindahan Roy Suryo beserta dr Tifa tersebut sudah dirampungkan sejak waktu malam sebelumnya.

"Update terakhir tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Minggu (21/6).

Budi menerangkan bahwa ketika itu personel tim penyidik masih melakukan langkah koordinasi bersama pihak RS Polri Kramat Jati terkait rencana pemindahan kedua tersangka ke Rutan Polda Metro Jaya.

Roy Suryo beserta dr Tifa, berdasarkan pemaparan Budi, direncanakan akan dilimpahkan kepada pihak Kejari Jaksel pada hari ini tepat jam 09.00 WIB.

"Selanjutnya besok (hari ini) jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," ucapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index