Mudahnya Bayar Pajak, Samsat Keliling Hadir di 14 Area Jadetabek

Mudahnya Bayar Pajak, Samsat Keliling Hadir di 14 Area Jadetabek
Warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di gerai pelayanan Samsat Keliling di Jakarta Pusat. (FOTO:NET)

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Merujuk data dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah rincian wilayah beserta titik lokasi layanan tersebut:

Jakarta Pusat bertempat di area parkir Samsat serta Lapangan Banteng pada pukul 08.00-14.00 WIB;

Jakarta Utara bertempat di area parkir Samsat serta area parkir Italy Mall Artha Gading pada pukul 08.00-14.00 WIB;

Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland pada pukul 08.00-14.00 WIB;

Jakarta Selatan bertempat di area parkir Samsat pada pukul 09.00-14.00 dan area depan parkir TMP Kalibata pada pukul 09.00-14.00 WIB;

Jakarta Timur bertempat di area parkir Samsat serta Pasar Induk Kramat Jati pada pukul 08.00-14.00 WIB;

Kota Tangerang bertempat di Alun-alun Cibodas serta area parkir Busway Foodmosphere pada pukul 08.00-13.00 WIB;

Serpong bertempat di area parkir Samsat pada pukul 08.00-14.00 WIB serta Mal ITC BSD Serpong pada pukul 16.00-18.00 WIB;

Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang serta Ruko Green Village pada pukul 09.00-14.00 WIB;

Ciputat bertempat di area parkir Samsat serta Kantor Kelurahan Pondok Betung pada pukul 09.00-12.00 WIB;

Kelapa Dua bertempat di area GTown Square Gading Serpong pada pukul 08.00-14.00 WIB;

Kota Bekasi bertempat di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pada pukul 18.00-21.00 WIB serta Pakuwon Mall Bekasi pada pukul 10.00-13.00 WIB;

Kabupaten Bekasi bertempat di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pada pukul 09.00-12.00 WIB;

Depok bertempat di area parkir Samsat pada pukul 08.00-14.00 WIB serta Kantor Kecamatan Bojong Gede pada pukul 09.00-12.00 WIB;

Cinere bertempat di area kantor Kelurahan Pondok Petir pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa, di antaranya KTP asli kepunyaan pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, yang mana tiap-tiap dokumen tersebut wajib disertakan salinan fotokopinya.

Syarat lainnya, yaitu masyarakat yang melakukan pengurusan tidak mengantongi tunggakan PKB dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.

Fasilitas Samsat Keliling ini cuma melayani pengurusan pembayaran PKB untuk masa tahunan, sedangkan bagi kepentingan pembayaran pajak kendaraan masa lima tahunan dan proses pergantian pelat nomor kendaraan, harus diurus secara langsung menuju kantor Samsat terdekat Anda.

Selain itu, sangat penting untuk selalu menerapkan protokol kesehatan guna menekan risiko penularan COVID-19 melalui penggunaan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak aman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index