Pengasuh Padepokan Demak Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Pengasuh Padepokan Demak Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Satreskrim Polres Demak menetapkan MT (46), pengasuh Ma'had Azimul Quran Al Anfas di Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.(FOTO:NET)

DEMAK - Satreskrim Polres Demak menetapkan MT (46), pengasuh Ma'had Azimul Quran Al Anfas di Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (19/6/2026) setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menyatakan, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan NK, ayah korban RE (16), ke Polres Demak pada Senin (8/6/2026).

Informasi awal mengenai dugaan kekerasan seksual ini berasal dari mantan pengurus yang mengaku bahwa istrinya pernah menjadi korban persetubuhan atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh MT.

Informasi tersebut membuat NK khawatir terhadap kondisi anaknya yang telah menempuh pendidikan di Ma'had Azimul Quran Al Anfas selama kurang lebih dua tahun.

Pada Juni 2024, NK mendatangi Ma'had Azimul Quran Al Anfas untuk membawa pulang anaknya ke Kabupaten Pemalang.

Di kediaman keluarga, NK menanyakan langsung kepada korban mengenai kemungkinan perlakuan tidak pantas dari MT.

Kendati demikian, NK tetap memindahkan RE ke Pondok Pesantren Darul Quran Langitan, Kabupaten Tuban, guna melanjutkan pendidikan.

Sekitar satu tahun kemudian, keluarga mengamati perubahan perilaku pada diri RE.

Saat kembali ke rumah untuk libur pada pertengahan 2025, korban akhirnya menceritakan pengalaman yang selama ini disimpannya.

Korban menyatakan merasa jijik dan tertekan akibat perlakuan yang diduga dilakukan MT selama masa pendidikannya di Ma'had Azimul Quran Al Anfas.

Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan cabul tersebut dialaminya sebanyak lima kali.

Kejadian pertama terjadi ketika korban masih berusia 13 tahun.

"Korban saat kejadian pertama masih berusia 13 tahun dan berdasarkan keterangannya mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali," kata Arlan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (22/6/2026).

Pelaku diduga melakukan aksi tak senonoh di rumah tersangka maupun di kamar Ma'had Azimul Quran Al Anfas ketika korban masih berstatus sebagai peserta didik.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, dan sejumlah saksi, disertai serangkaian langkah penyidikan lainnya.

Pada Jumat (19/6/2026), penyidik memeriksa MT sebagai saksi sekaligus menggelar perkara.

Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya minimal dua alat bukti yang memadai, sehingga MT langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, MT dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, Satreskrim Polres Demak masih mendalami satu laporan tambahan dengan terlapor yang sama.

Laporan tersebut disampaikan oleh mantan pengurus lembaga yang melaporkan dugaan tindak pidana serupa terhadap istrinya saat masih belajar di Ma'had Azimul Quran Al Anfas.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Abdur Rouf menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Demak, Ma'had Azimul Quran Al Anfas belum memiliki izin operasional.

Padepokan berkedok pesantren tersebut juga belum terdaftar sebagai lembaga yang memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Abdur Rouf menegaskan, kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak untuk memperketat proses perizinan serta meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak Ana Istiqomah turut menyampaikan dukungan serupa.

Ia menekankan pentingnya sinergi antarpihak dalam menyelesaikan kasus ini sekaligus melindungi para korban.

Ana mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

"Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan serta pendidikan secara normal," pungkah Ana.

Sementara itu, kuasa hukum pengasuh padepokan, Hono Sejati, menyatakan kliennya siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Namun, pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum lain berupa pelaporan balik apabila tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya terbukti tidak benar dan menimbulkan kerugian.

"Kami menghormati proses hukum yang ada, namun kami juga memiliki hak untuk melaporkan balik pihak-pihak yang diduga merugikan klien kami apabila diduga melakukan pelanggaran hukum," kata Hono melalui pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/6/2026).

Hono menuturkan, pihaknya meyakini aparat penegak hukum akan menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama kliennya.

Karena itu, ia menegaskan akan memanfaatkan seluruh hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan sembari mengikuti proses yang berjalan.

"Kami percaya kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri, karena itu kami akan mengikuti proses yang ada dan memberikan hak-hak hukum yang diberikan oleh undang-undang," ungkapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index