Revisi UU Ketenagakerjaan Atur Hak Mogok Buruh dan Upah Minimum

Revisi UU Ketenagakerjaan Atur Hak Mogok Buruh dan Upah Minimum
Ilustrasi mogok kerja. (FOTO:NET)

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bakal menetapkan aksi mogok kerja sebagai hak konstitusional bagi para pekerja atau buruh.

Poin krusial tersebut dipaparkan oleh Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Pusat PUU Ekkuinbangkesra) Badan Keahlian DPR, Wiwin Sri Rahyani, yang terlibat langsung dalam perumusan naskah akademik serta draf RUU Ketenagakerjaan.

"Mogok kerja ini diatur dalam Pasal 159, bahwa mogok kerja ini menjadi hak dari pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau buruh," ujar Wiwin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (22/6/2026).

Kendati demikian, ia menggarisbawahi bahwa ada sejumlah kriteria khusus yang wajib dipenuhi demi bisa memperoleh hak mogok kerja tersebut.

Sederet persyaratan teknis itu nantinya bakal dicantumkan secara gamblang dalam Pasal 159 hingga Pasal 167 draf revisi UU Ketenagakerjaan.

"Jadi tidak serta merta bahwa mogok kerja itu menjadi hak, kemudian serta merta juga seenaknya saja," tegas Wiwin.

Di dalam forum rapat yang sama, Wiwin turut mengutarakan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan juga akan mengontrol sistem penentuan upah minimum yang wajib didasarkan pada konsensus bersama antara pengusaha, serikat pekerja, serta kaum buruh.

"Upah minimum ini tentunya menjadi bagian, tadi ada Bab 11 terkait dengan pengubahan dan di dalamnya ada bagian tersendiri mengenai pengupahan. Dan upah minimum ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh atau dengan serikat pekerjanya," ujar Wiwin.

RUU Ketenagakerjaan, lanjut Wiwin, pun ikut merumuskan indikator atau indeks khusus dalam menyusun formula kalkulasi upah minimum.

Bukan hanya itu, regulasi baru ini juga membebankan kewajiban bagi gubernur untuk menetapkan besaran upah minimum sektoral di skala provinsi.

"Dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral pada kabupaten/kota," ujar Wiwin.

Di sisi lain, Badan Keahlian DPR membeberkan enam poin landasan sosiologis yang melatari perancangan naskah akademik serta draf revisi undang-undang ini.

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjabarkan bahwa aspek sosiologis yang pertama berkaitan erat dengan jaminan mutu pelatihan kerja.

"Ada isu mengenai pelatihan kerja, bagaimana menyiapkan pelatihan kerja itu dengan baik dan kemudian di berbagai wilayah itu dapat kemudian dilaksanakan dengan baik," ujar Bayu.

Faktor kedua berkaitan dengan penempatan tenaga kerja asing (TKA) yang dinilai masih belum tepat guna.

Faktor ketiga menyoroti nasib pekerja alih daya atau outsourcing serta PKWT yang payung perlindungan hukumnya dirasa masih abu-abu.

Faktor keempat menyangkut jaminan sosial ketenagakerjaan yang penyalurannya belum tersebar secara adil bagi buruh.

Faktor kelima berkaitan dengan sistem upah minimum yang memicu lahirnya jurang ketimpangan pendapatan antarwilyah di tanah air.

"Bagaimana upah yang ini tentu menjadi satu yang penting untuk kami selesaikan dalam rancangan undang-undang ini adalah isu pengupahan," ujar Bayu.

"(Keenam) Kemudian terkait bagaimana pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan alasan-alasan yang objektif," sambungnya.

Adapun draf akhir revisi UU Ketenagakerjaan ini rencananya bakal merangkum sebanyak 19 bab serta 224 pasal, yang mana di dalamnya akan mengatur 19 klaster isu pokok ketenagakerjaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index