JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa kementeriannya sampai saat ini masih menunggu proses penyempurnaan akhir terkait peraturan presiden (perpres) yang akan menjadi landasan hukum penetapan batas tertinggi pemotongan tarif ojek daring (ojol) senilai 8 persen.
Ia memaparkan bahwa langkah penyelesaian draf regulasi tersebut sekarang ini sedang ditangani oleh jajaran Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
"Oh nanti kami lagi nunggu (perpres) dari Mensesneg finalisasinya," kata Dudy, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.
Dudy mengutarakan bahwa jajaran Kementerian Perhubungan akan segera merealisasikan kebijakan baru itu sesaat setelah peraturan presiden tersebut resmi disahkan serta diselesaikan proses finalisasinya.
Walau begitu, ia menyatakan belum dapat memastikan ketetapan tanggal resmi mengenai kapan aturan baru ini bakal mulai dijalankan secara nyata.
"Harus koordinasi sama Mensesneg dulu," ujarnya pula.
Padahal, ketentuan perihal pemotongan komisi tarif ojol agar menjadi maksimal 8 persen tersebut sebenarnya sudah dimuat secara resmi di dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Melalui kehadiran aturan anyar ini, tiap perusahaan penyedia aplikasi atau platform transportasi online hanya diperbolehkan mengenakan potongan komisi maksimal 8 persen dari total upah yang dikumpulkan oleh pengemudi.
Lewat sistem perhitungan itu, maka sekurangnya 92 persen dari total pendapatan bersih wajib didapatkan secara utuh oleh para pengemudi mitra.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga detik ini ketentuan tersebut masih belum diimplementasikan sama sekali.
Nilai potongan biaya operasional yang diterapkan oleh sejumlah perusahaan aplikator kepada para driver terpantau masih bertengger di kisaran angka 20 persen.