JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan pembekuan operasional terhadap 255 lembaga keuangan ilegal hingga akhir Mei 2026.
Bila dirinci, terdapat 27 perusahaan gadai swasta yang beroperasi tanpa izin resmi ditutup sepanjang periode April hingga Mei 2026.
Sementara itu, 228 entitas lain yang ditindak merupakan agen perdagangan aset kripto tak berizin selama kurun waktu Januari sampai Mei 2026.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menekan laju peredaran bisnis keuangan ilegal di Indonesia.
"Satgas PASTI secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).
Hudiyanto menambahkan bahwa operasional gadai swasta ilegal sangat merugikan bagi masyarakat disebabkan oleh pengenaan suku bunga yang sangat tinggi, dokumen kontrak yang tidak transparan, serta ketiadaan jaminan keamanan bagi barang agunan maupun hak nasabah.
Selain itu, kelompok usaha gadai swasta tanpa izin yang ditutup tersebut dipastikan tidak mematuhi regulasi yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026," ucapnya.
Bukan cuma menertibkan pegadaian ilegal, Satgas PASTI juga menyetop aktivitas bisnis dari para perantara perdagangan aset kripto ilegal karena sektor usaha tersebut mutlak wajib dikelola oleh korporasi yang sudah terdaftar dan memegang izin operasional dari OJK.
"Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto," tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini Satgas PASTI mendeteksi peningkatan jumlah entitas liar yang menawarkan program investasi aset kripto lewat media sosial, grup obrolan, hingga situs web tanpa mengantongi persetujuan resmi.
Strategi penipuan yang kerap digunakan umumnya berupa garansi keuntungan bernilai tetap, pemberian bonus berlipat ganda, sampai iming-iming hasil pendapatan pasif yang bebas dari risiko kerugian.
Oleh karena itu, OJK bersama Satgas PASTI mengimbau warga untuk senantiasa memastikan keabsahan hukum dari pihak penawar investasi serta mencermati apakah komoditas kripto yang ditawarkan terdaftar di dalam Daftar Aset Kripto (DAK).
Masyarakat pun diminta untuk menjauhi segala model penawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak masuk akal sekaligus memahami potensi risiko sebelum memutuskan berinvestasi pada instrumen kripto.
Di samping memberantas praktik keuangan yang menyimpang, Satgas PASTI bersama OJK juga meningkatkan sistem penanganan kejahatan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Hingga per tanggal 31 Mei 2026, lembaga IASC tercatat telah memproses sebanyak 579.459 laporan kasus penipuan serta berhasil memblokir dana milik korban dengan total valuasi menyentuh Rp 638,9 miIiar.