Polisi Tetapkan Pengasuh Padepokan Demak Tersangka Pencabulan Anak

Polisi Tetapkan Pengasuh Padepokan Demak Tersangka Pencabulan Anak
Satreskrim Polres Demak menetapkan MT (46), pengasuh Ma'had Azimul Quran Al Anfas di Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak (FOTO: NET)

DEMAK - Satreskrim Polres Demak menetapkan MT (46), pengasuh Ma'had Azimul Quran Al Anfas di Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Langkah hukum tersebut diambil pada Jumat (19/6/2026) setelah pihak penyidik mendapatkan alat bukti yang memadai.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma memaparkan, perkara ini berawal dari laporan yang diajukan NK, orang tua korban RE (16), ke Polres Demak pada Senin (8/6/2026).

Kabar pertama terkait dugaan pelecehan seksual ini diperoleh dari seorang eks pengurus yang menyebutkan bahwa istrinya diduga sempat menjadi korban persetubuhan atau pencabulan oleh MT.

Kabar itu memicu kecemasan NK atas nasib anaknya yang sudah menempuh pendidikan di Ma'had Azimul Quran Al Anfas selama kurang lebih dua tahun.

Pada Juni 2024, NK mendatangi Ma'had Azimul Quran Al Anfas guna menjemput anaknya pulang ke Kabupaten Pemalang.

Sesampainya di rumah, NK mengonfirmasi langsung kepada korban terkait potensi perlakuan menyimpang dari MT.

Meski begitu, NK tetap memindahkan RE ke Pondok Pesantren Darul Quran Langitan, Kabupaten Tuban, untuk meneruskan pendidikannya.

Satu tahun berselang, pihak keluarga melihat adanya perubahan sikap pada diri RE.

Ketika pulang ke rumah untuk berlibur pada pertengahan 2025, korban akhirnya membeberkan kisah pilu yang selama ini disembunyikannya.

Korban mengaku merasa muak dan tertekan atas perbuatan yang diduga dilakukan MT selama ia belajar di Ma'had Azimul Quran Al Anfas.

Melalui pengakuan korban, tindakan asusila tersebut diterimanya sebanyak lima kali.

Insiden pertama berlangsung saat korban masih menginjak usia 13 tahun. "Korban saat kejadian pertama masih berusia 13 tahun dan berdasarkan keterangannya mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali," kata Arlan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (22/6/2026).

Pelaku diduga melancarkan tindakan bejatnya di kediaman tersangka maupun di dalam kamar Ma'had Azimul Quran Al Anfas sewaktu korban masih berstatus sebagai santri di sana.

Pihak penyidik laporannya segera memeriksa korban, pelapor, serta sejumlah saksi, diikuti dengan serangkaian tindakan penyidikan lainnya.

Pada Jumat (19/6/2026), penyidik meminta keterangan MT sebagai saksi sekaligus melaksanakan gelar perkara.

Kesimpulan gelar perkara menunjukkan adanya minimal dua alat bukti yang sah, sehingga MT seketika ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan demi kelancaran proses hukum selanjutnya.

Atas kasus tersebut, MT dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun.

Di luar perkara yang sudah masuk ke meja penyidikan, Satreskrim Polres Demak tengah mendalami satu laporan lain dengan terlapor yang sama.

Aduan tersebut dilayangkan oleh mantan pengurus lembaga yang mengadukan dugaan kekerasan seksual serupa terhadap istrinya sewaktu masih menimba ilmu di Ma'had Azimul Quran Al Anfas.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Abdur Rouf menegaskan pihak lembaga mendukung penuh proses peradilan yang tengah berjalan.

Melalui data Kementerian Agama Kabupaten Demak, Ma'had Azimul Quran Al Anfas rupanya belum mengantongi izin operasional resmi.

Lembaga berkedok pesantren itu juga tercatat belum terdaftar sebagai institusi yang mengantongi Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Abdur Rouf menyatakan, kasus ini menjadi bahan evaluasi mendalam bagi seluruh pihak guna memperketat sistem perizinan sekaligus memperkuat pengawasan pada lembaga pendidikan keagamaan.

Di sisi lain, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak Ana Istiqomah ikut menyuarakan dukungan senada.

Ia mengingatkan pentingnya kolaborasi antar-instansi dalam menyelesaikan perkara ini sekaligus memayungi para korban.

Ana menyampaikan, instansinya telah menyiapkan langkah bantuan psikologis serta rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang menjadi korban dalam perkara ini. "Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan serta pendidikan secara normal," pungkah Ana.

Sementara itu, pengacara pengasuh padepokan, Hono Sejati, menyebutkan kliennya siap menempuh setiap tahapan regulasi yang sedang berjalan dan bakal bertindak kooperatif selama masa penyidikan.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum juga membuka peluang langkah hukum lain berupa pelaporan balik jika tuduhan terhadap kliennya tidak terbukti dan memicu kerugian.

"Kami menghormati proses hukum yang ada, namun kami juga memiliki hak untuk melaporkan balik pihak-pihak yang diduga merugikan klien kami apabila diduga melakukan pelanggaran hukum," kata Hono melalui pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/6/2026).

Hono menambahkan, pihaknya percaya aparat penegak hukum bakal menyelesaikan masalah ini secara profesional serta objektif guna mengungkap fakta riil seputar dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama kliennya.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bakal mempergunakan seluruh hak hukum yang dilindungi oleh undang-undang sambil mengikuti prosedur yang berlaku.

"Kami percaya kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri, karena itu kami akan mengikuti proses yang ada dan memberikan hak-hak hukum yang diberikan oleh undang-undang," ungkapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index