Eks Kacab Bank Bengkulu Ditahan Terkait Korupsi Kredit Rp 5,8 M

Eks Kacab Bank Bengkulu Ditahan Terkait Korupsi Kredit Rp 5,8 M
Kedua tersangka masing-masing berinisial JF yang merupakan mantan Account Officer (AO) Kredit Konsumtif dan FH selaku mantan Kepala Bagian Kredit dan Pemasaran (FOTO: NET)

BENGKULU - Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan status tersangka kepada RH, mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu di Jakarta, atas dugaan penyelewengan dana kredit multiguna pensiun aktif untuk periode 2018–2019.

Tindakan ini diputuskan setelah tim penyidik merampungkan rangkaian proses interogasi serta pemindaian bukti demi menyingkap figur utama di balik kasus tersebut.

Yuharmen Yakub selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu menerangkan bahwa penetapan RH merupakan langkah pengembangan perkara dari hasil pemeriksaan dua tersangka sebelumnya.

Adapun dua orang yang telah ditahan lebih awal yaitu JF yang dulunya merupakan Account Officer kredit konsumtif, beserta FH selaku mantan kepala bagian kredit dan pemasaran pada instansi perbankan tersebut.

Yuharmen menambahkan pula bahwa dalam masa jabatannya, RH disinyalir kuat memegang andil besar dari proses pengajuan hingga pemberian otorisasi kredit yang menyalahi regulasi.

"Peran tersangka ini memproses, merekomendasikan dan menyetujui terjadinya penyaluran kredit multiguna pensiun aktif tahun 2018-2019 dengan tidak sebagaimana mestinya," kata Yuharmen, Selasa (23/6/2026).

Menilik pada data tim penyidik, pelanggaran hukum ini ditaksir menyebabkan kerugian kas negara hingga mencapai Rp 5,8 miliar.

Jumlah kerugian tersebut dikalkulasikan dari total penyaluran kredit yang nilainya mencapai Rp 10,75 miliar untuk 75 orang nasabah.

Begitu menyandang status tersangka baru, RH langsung dibawa guna menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Bengkulu untuk jangka waktu 14 hari ke depan bersama tersangka lainnya.

Sebagai informasi tambahan, pihak Kejari Bengkulu sebelumnya telah menjerat dua pejabat dari internal Bank Bengkulu lainnya di dalam perkara yang sama.

Kedua tersangka yakni JF dan FH diketahui sudah lebih dulu masuk sel tahanan sejak bulan Mei 2026 yang lalu.

Sampai sekarang, aparat berwenang masih terus melakukan pemeriksaan mendalam demi memperjelas porsi keterlibatan dari tiap-tiap oknum yang terseret dalam kasus dugaan rasuah ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index