Kasus Gratifikasi, KPK Selidiki Penghasilan Ma'ruf Cahyono

Kasus Gratifikasi, KPK Selidiki Penghasilan Ma'ruf Cahyono
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono. (FOTO:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik jumlah pendapatan resmi yang didapatkan oleh tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, sewaktu menduduki posisi sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengutarakan bahwa institusi komisi antirasuah tersebut mengonfirmasi poin itu sewaktu melakukan pemeriksaan terhadap eks Sekjen MPR RI tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada tanggal 25 Juni 2026.

“Saksi hadir. Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi, serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR RI,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Di sisi lain, Ma’ruf Cahyono selepas melewati proses interogasi oleh tim penyidik KPK memberikan pernyataan bahwa dirinya telah memaparkan sejumlah poin yang dipertanyakan oleh pihak komisi antirasuah.

“Ya, baru ditanya. Kami menjelaskan aja sesuai dengan fakta,” kata Ma’ruf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6).

Pada lini masa sebelumnya, tepatnya pada 20 Juni 2025, pihak KPK mengumumkan ke publik mengenai dimulainya proses penyidikan atas perkara dugaan gratifikasi pada proyek pengadaan barang dan jasa di internal Setjen MPR RI.

Lembaga KPK selanjutnya mulai melayangkan surat pemanggilan terhadap sejumlah saksi demi kebutuhan penyidikan perkara ini pada tanggal 23 Juni 2025.

Pada momentum hari yang sama, KPK menginformasikan bahwa pihaknya telah menetapkan satu figur penyelenggara negara sebagai tersangka atas kasus dugaan tindakan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR RI tersebut.

KPK pun memberikan penegasan bahwa kuantitas tersangka di dalam perkara gratifikasi ini untuk sementara baru berjumlah satu orang.

Di mana individu yang bersangkutan diduga kuat telah mengantongi aliran dana sebesar kisaran Rp17 miliar.

Kemudian pada tanggal 3 Juli 2025, pihak KPK mengumumkan secara terbuka bahwa figur tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI yang bernama Ma'ruf Cahyono.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index