JAKARTA - Aparat kepolisian berhasil meringkus empat orang pengedar narkotika jenis sabu dengan bobot seberat 249 gram di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6) malam sekitar pukul 18.00 WIB.
"Tersangka yang kami amankan ada empat orang, yakni AK, FF, FA dan AFA," kata Kapolsek Mampang, AKP Dian Pornomo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dian menjelaskan bahwa pada Selasa (9/6) tersebut, jajaran Polsek Mampang mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kawasan Kemang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal yang dikomandoi oleh Kanit Reskrim AKP Purwa Aditya bersama sejumlah personel langsung bergerak mendatangi lokasi yang dimaksud.
Sesudah melangsungkan proses pemantauan serta pengamatan di area tersebut, Tim Opsnal mencurigai gerak-gerik seorang wanita yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan pada perempuan tersebut yang bernama saudari AFA dan menemukan satu plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 0,28 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok," kata Dian.
Pascamelakukan proses interogasi serta pemeriksaan mendalam terhadap AFA, diperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AK yang posisinya diketahui berada di sebuah rumah indekos di area Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak.
Berbekal data informasi itu, Tim Opsnal bergegas menuju ke tempat yang ditargetkan dan sukses membekuk tiga orang tersangka lainnya atas nama Saudari AK, FF, serta FA.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu tas berwarna merah yang memuat tiga plastik klip ukuran besar berisi kristal warna putih dengan berat mencapai 249,37 gram.
Selain itu, disita pula satu buah boks kontainer ukuran kecil, satu buah buku rekapan penjualan sabu-sabu, satu unit alat timbangan digital merek Camry, serta satu bungkus plastik klip ukuran besar.
Aparat pun mengamankan dua bungkus plastik klip ukuran sedang, sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil, serta satu unit telepon genggam merek Infinix.
"Diketahui peran para tersangka yakni saudari AK yang memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika golongan satu. Lalu FF, FA, dan AFA sebagai perantara jual beli narkotika," ucap dia.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna membongkar sindikat peredaran narkoba kelompok tersebut, termasuk memburu sang bandar utama.
"Untuk saat ini kami masih dalami, pelaku masuk sindikat mana," kata dia.
Akibat tindakan pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf A KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Konsekuensi pidana yang membayangi para pelaku yakni berupa hukuman mati, kurungan penjara seumur hidup, dan/atau sanksi penjara paling cepat enam tahun serta paling lama 20 tahun.