JAKARTA - Polda Metro Jaya menghadirkan fasilitas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling guna mempermudah para wajib pajak dalam melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 area Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin.
Lewat akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, beberapa daerah tersebut meliputi:
Jakarta Pusat di area parkir Samsat serta Lapangan Banteng jam 08.00-14.00 WIB;
Jakarta Utara di area parkir Samsat serta area Parkir Itali Mall Artha Gading jam 08.00-14.00 WIB;
Jakarta Barat di Mall Citraland jam 08.00-14.00 WIB;
Jakarta Selatan di area parkir Samsat jam 09.00-14.00 dan area depan parkiran TMP Kalibata jam 09.00-14.00 WIB;
Jakarta Timur di parkir Samsat serta Pasar Induk Kramat Jati jam 08.00-14.00 WIB;
Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas serta Parkiran Busway Foodmosphere jam 08.00-13.00 WIB;
Serpong di area parkir Samsat jam 08.00-14.00 WIB serta Mal ITC BSD Serpong jam 16.00-18.00 WIB;
Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang serta Ruko Green Village jam 09.00-14.00 WIB;
Ciputat di area parkir Samsat serta Kantor Kelurahan Pondok Betung jam 09.00-12.00 WIB;
Kelapa Dua di Hal GTown Square Gading Serpong jam 08.00-14.00 WIB;
Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan jam 18.00-21.00 WIB serta Pakuwon Mall Bekasi jam 10.00-13.00 WIB;
Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka jam 09.00-12.00 WIB;
Depok di area parkir Samsat jam 08.00-14.00 WIB serta Kantor Kecamatan Bojong Gede jam 09.00-12.00 WIB;
Cinere di area kantor Kelurahan Pondok Petir jam 08.00-12.00 WIB.
Beberapa persyaratan wajib dipenuhi sebelum melakukan pelunasan pajak kendaraan, yaitu melampirkan sejumlah berkas seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta dokumen fotokopinya.
Posko Samsat Keliling cuma memfasilitasi pelunasan PKB tahunan, sementara untuk proses perpanjangan STNK (lima tahunan) serta penggantian pelat nomor kendaraan diwajibkan mendatangi kantor Samsat terdekat.
Di samping itu, krusial untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi menangkal penularan Covid-19 dengan ketentuan para wajib pajak memakai masker, membersihkan tangan, serta menjaga jarak fisik.