PURWOKERTO - Polresta Banyumas menitikberatkan penanganan kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan tersangka oknum mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) pada tindakan pemulihan kerugian korban lewat penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (28/6), memaparkan sampai saat ini sudah lebih dari 18 korban yang mengadukan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Yang sudah melaporkan ke SPKT kami dan sedang dalam penanganan kami itu sudah lebih dari 18 orang korban atas nama tersangka inisial N atau D," katanya menegaskan.
Menurut dia, pihak penyidik bukan cuma berfokus pada proses penindakan hukum kepada pelaku, melainkan juga mengusahakan pemulihan kerugian korban lewat pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami tidak berhenti kepada penindakan terkait dengan perbuatan tersangka. Namun kami juga fokus kepada recovery asset atau pemulihan pengembalian kerugian korban," katanya.
Ia mengutarakan pihak penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan TPPU kepada tersangka guna melacak aset-aset yang disinyalir bersumber dari hasil tindak pidana itu.
Menurut dia, beberapa aset kepunyaan pelaku, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak sudah dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari proses pengusutan.
"Beberapa asetnya, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, tanah, mobil, sudah kami lakukan pemblokiran. Untuk proses penyidikan TPPU ini sedang berjalan," katanya.
Ia menyebutkan proses penyidikan TPPU memerlukan waktu sebab penyidik masih harus memohon keterangan dari ahli di bidang TPPU, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta perbankan demi memperkuat pembuktian.
Ia mengharapkan penyidik dapat mendeteksi dan mengumpulkan lebih banyak aset kepunyaan tersangka maupun yang berhubungan dengannya supaya bisa dipakai untuk memulihkan kerugian para korban sesuai regulasi hukum.
Oleh sebab itu, pihaknya mengundang warga yang mengerti keberadaan aset kepunyaan pelaku, termasuk yang disinyalir memakai nama orang lain, agar memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
"Bagi masyarakat yang mengetahui kemungkinan ada aset berupa apa yang mungkin bukan atas nama tersangka, tetapi itu milik tersangka, tolong diberitahukan kepada kami," katanya.
Ia menyampaikan pengembalian aset kepada para korban bakal dikerjakan berlandaskan vonis pengadilan.
Sebab itu, korban yang belum memberikan aduan diimbau segera melayangkan laporan agar proses penanganan bisa dikerjakan secara menyeluruh.
"Kami menghimbau bagi bapak ibu yang merasa menjadi korban akibat perbuatan tersangka inisial N atau D agar segera melapor kepada kami supaya proses penanganannya dapat kami lakukan secara menyeluruh," kata Kapolresta.
Sebelumnya, Polresta Banyumas sudah menetapkan perempuan berinisial N alias D (36) sebagai tersangka.
Yang bersangkutan sudah mendekam di tahanan semenjak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian memproyeksikan total kerugian korban menyentuh angka sekitar Rp25 miliar dengan estimasi jumlah korban melampaui 100 orang.