JAKARTA - Seorang pegawai toko perlengkapan olahraga padel di kawasan Jakarta Selatan, Abdul Latif, memberikan pengakuan bahwa dirinya telah menjadi korban penyekapan disertai penyiksaan.
Ia dituding telah menggelapkan raket padel di tempatnya bekerja dan dipaksa untuk membayarkan sejumlah uang ganti rugi.
Melihat kondisi tersebut, sang ibu bergegas membuat laporan ke pihak kepolisian.
Seusai disandera selama kurun waktu dua hari, empat orang rekan kerjanya akhirnya diringkus oleh aparat kepolisian.
Latif terhitung baru menjalani masa kerja di toko Pedal Padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selama rentang dua bulan.
Ia disangkakan oleh rekan-rekan seprofesinya telah mencuri sejumlah raket padel milik toko tempat mereka bekerja.
Ia selanjutnya dituntut untuk menyerahkan nominal uang ganti rugi bernilai Rp50 juta.
Pada hari Senin (22/6/2026), jajaran rekan kerjanya mendatangi kediamannya guna menagih uang ganti rugi yang dimaksud.
Kemudian, mereka melihat adanya unit sepeda motor kepunyaan adik Latif yang tengah diparkir di area teras rumah.
Seketika mereka mendesak agar dua unit sepeda motor beserta dua buah ponsel milik korban diserahkan sebagai jaminan sebelum Latif merampungkan tuntutan ganti rugi tersebut.
"Mereka meminta ganti rugi Rp 50 juta. Lalu Abdul Latif dibawa ke kantor toko padel," ujar kuasa hukum Latif, Nugraha Budi, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Jumat (26/6/2026).
Ibunya, Mahdalennah, sejatinya sempat mengajukan penawaran agar nominal tersebut dapat diangsur sebesar Rp1 juta tiap bulannya.
Akan tetapi, pihak rekan kerja menolak mentah-mentah usulan tersebut dan tetap membawa Latif pergi dari rumah.
Nugraha menguraikan, Latif pada akhirnya memang terpaksa mengiyakan tuduhan bahwa ia telah mengambil 10 buah raket padel dari toko.
Kendati demikian, pengakuan tersebut keluar dari mulutnya lantaran tidak kuat menahan siksaan fisik yang dilancarkan oleh jajaran rekan kerjanya.
“Kalau menurut Latif dia dipaksa, saat itu dipukuli. Terpaksa mengaku biar tidak dipukuli. Tapi apakah mencuri apa enggak itu yang harus dibuktikan di proses hukum," katanya.
Setibanya di area kantor, ia mengaku bagian tubuhnya diikat memakai kabel ties selayaknya seorang terpidana.
Setelahnya ia dihantam berulang kali, sampai mengakibatkan giginya terlepas dan jalannya menjadi pincang.
Latif pun memaparkan sempat diguyur menggunakan air kopi yang kondisinya masih hangat, namun beruntung tidak sampai menimbulkan luka melepuh.
Ia sempat mencuri kesempatan untuk meloloskan diri dengan menumpang sarana ojek demi bisa kembali ke rumahnya.
Nahas, setibanya di kediaman, Latif malah dihubungi dan diminta untuk segera kembali lagi ke kantor.
Lantaran cemas situasinya bakal semakin runyam, Latif pun memilih menuruti kemauan itu untuk kembali ke sana.
Seusai memenuhi instruksi tersebut, Latif justru kembali mendapati tindakan kekerasan fisik secara bertubi-tubi.
Ia dimasukkan ke dalam bilik lift dalam kondisi terkunci lalu dipukuli secara kejam.
Sewaktu berada seorang diri di dalam ruang lift tersebut, Latif memanfaatkan momentum untuk mengontak ibunya lewat panggilan video.
"Dalam video call, matanya tampak sudah leban. Saat bicara gigi terlihat rontok. Latif buru-buru minta ibunya untuk melunasi uang Rp 50 juta," tutur Nugraha.
Kepada sang ibu, ia menyampaikan bahwa tenggat waktu penyelesaian pembayaran dipatok paling lambat hingga 24 Juni 2026 pada jam 08.00 WIB.
Pada hari Rabu (24/6/2026), Mahdalennah mendatangi gerai Pedal Padel dengan dikawal oleh kuasa hukum beserta jajaran kepolisian seusai melayangkan aduan hukum perihal dugaan penyekapan serta perampasan unit sepeda motor.
Siang itu juga, penyanderaan terhadap Latif akhirnya berhasil diakhiri.
Akan tetapi, beberapa orang di lokasi dikabarkan sempat mencoba menghambat jalannya pembebasan itu karena menginginkan polemik pencurian diselesaikan terlebih dahulu.
"Mereka bilang, kasus pencurian masih harus dimediasi. Tapi pihak kami menolak karena sudah ada perbuatan penyiksaan yang kejam," tutur Nugraha.
Empat orang yang mencoba merintangi proses evakuasi Latif tersebut akhirnya ikut diangkut oleh jajaran kepolisian.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi bahwa mereka merupakan rekan seprofesi korban dengan inisial ASB, RRK, AH, serta DW yang untuk saat ini telah dijebloskan ke Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Sudah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga naik sidik kemudian menetapkan orang yang diduga sebagai pelaku,” kata Joko kepada wartawan, Jumat.
Sesudah para tersangka resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan, Latif beserta ibunya didatangi oleh empat orang wanita yang memperkenalkan diri sebagai istri dari para pelaku yang sedang ditahan.
Tujuan kedatangan mereka ialah untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas kejadian tersebut.
Kendati demikian, baik Latif maupun sang ibu diinfokan belum siap untuk bertatap muka dengan mereka.
“Abdul Latif belum berani bertemu karena masih trauma,” ujar Nugraha.
Walaupun kondisinya demikian, Latif menegaskan sudah membukakan pintu maaf bagi para pelaku.
Akan tetapi, hal tersebut tidak lantas membuat dirinya berniat menarik laporan hukum yang tengah bergulir di kepolisian.
“Pada prinsipnya korban dan keluarga sebagai sesama manusia telah memaafkan, namun proses hukum harus dilanjutkan seadil-adilnya,” kata Nugraha.
Melalui saluran akun Instagram resminya, manajemen Pedal Padel turut melayangkan permohonan maaf yang mendalam kepada publik.
Pihak manajemen memberikan ketegasan bahwa aksi yang dilakukan oleh para karyawannya tersebut di luar sepengetahuan, bukan atas instruksi, dan tidak mendapatkan restu dari pemilik maupun jajaran manajemen korporasi.
“Tindakan yang diduga dilakukan oleh beberapa karyawan tersebut sama sekali tidak diketahui, tidak diperintahkan, and tidak disetujui oleh pemilik maupun manajemen Pedal Padel dalam kapasitas apa pun,” tulis manajemen Pedal Padel, dikutip Sabtu (27/6/2026).
Dipaparkan pula bahwasanya memang sempat dijumpai indikasi penyalahgunaan aset milik korporasi berdasarkan hasil pemeriksaan internal perusahaan.
Persoalan tersebut pun diklaim telah dilaporkan kepada pihak kepolisian guna diproses seturut dengan aturan hukum yang berlaku.
Manajemen Pedal Padel menyatakan tidak membenarkan sekaligus mengutuk keras segala bentuk aksi anarkis yang ditempuh oleh karyawannya.
“Tidak ada alasan apa pun termasuk dugaan pencurian yang dapat membenarkan tindakan kekerasan dan perampasan kebebasan seseorang,” tulis manajemen.
Oleh sebab itu, jajaran manajemen korporasi memastikan bakal bersikap kooperatif dalam mendukung jalannya penanganan perkara oleh tim penyidik kepolisian.
Saat ini, Latif juga dilaporkan balik atas sangkaan melakukan aksi pencurian raket.
Nugraha mengonfirmasi, Latif diadukan oleh seorang pria bernama Muhammad Alwi Suhamdani, dengan menempatkan PT Pedal & Padel Indonesia selaku pihak korban.
Latif dilaporkan dengan jeratan Pasal 476 KUHP seputar tindak pidana pencurian serta Pasal 486 KUHP seputar tindak pidana penggelapan.