Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Mencuat, DPRD Panggil Disdik Makassar

Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Mencuat, DPRD Panggil Disdik Makassar
Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar. (FOTO:NET)

MAKASSAR - Komisi D DPRD Kota Makassar bakal memanggil sejumlah pemangku kebijakan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar guna meminta klarifikasi mengenai dugaan adanya praktik jual beli jabatan kepala sekolah.

Proses pemanggilan itu ditempuh lewat rapat kerja yang diagendakan bergulir pada Senin (29/6/2026) jam 13.00 Wita di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, Jalan Letjen Hertasning.

Pertemuan tersebut dihelat sebagai tindak lanjut atas aduan warga seputar proses penyaringan kepala sekolah yang belakangan waktu ini tengah menjadi pusat perhatian.

Surat panggilan sidang bernomor 000.5/52/K.D/DPRD/VI/2026 per tanggal 25 Juni 2026 pun sudah dilayangkan kepada Wali Kota Makassar.

Di dalam surat penugasan itu, pihak legislatif mengimbau supaya beberapa pejabat terkait turut dihadirkan guna memberikan paparan penjelasan.

Para pejabat yang diharapkan kehadirannya mencakup Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kepala Bidang PAUD, Kepala Bidang SD, beserta Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Lewat agenda rapat koordinasi tersebut, Komisi D DPRD bakal menuntut keterangan langsung dari jajaran Pemerintah Kota Makassar serta Dinas Pendidikan sehubungan dengan aneka keluhan warga terkait proses rekrutmen kepala sekolah yang disinyalir ternoda praktik mahar jabatan.

Dugaan skandal jual beli posisi kepala sekolah ini mencuat ke publik seusai tersebarnya sebuah rekaman video yang memuat kesaksian dari seorang kepala sekolah.

Di dalam rekaman video tersebut, ia memberikan pengakuan bahwa dirinya dipersyaratkan untuk menyetorkan sejumlah uang dalam rangkaian pengisian pos jabatan kepala sekolah.

Merespons polemik tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengutarakan bahwa dirinya telah menginstruksikan pihak Inspektorat Kota Makassar untuk mengusut segenap oknum yang dicatut dalam video ataupun kabar yang tengah berkembang di tengah publik.

"Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan," ujar Munafri, dikutip dari Tribun Timur, Minggu (28/6/2026).

Berdasarkan penuturan Munafri, proses penyelidikan tidak cuma membidik satu pihak saja.

Segenap nama yang tercantum bakal dimintai ruang klarifikasi lewat proses konfrontasi supaya tiap-tiap pihak mempunyai ruang untuk memaparkan argumennya.

"Semua akan dikonfrontasi, termasuk oknum Kabid, Kepala Seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar," paparnya.

Munafri memberikan penegasan bahwa pihak birokrasi tidak ingin memetik kesimpulan semata-mata mengacu pada kabar burung yang viral di jagat maya.

"Semua harus dibuka secara terang. Pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Di lain pihak, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar Muh Yunus Sanusi menepis tuduhan bahwa dirinya telah menerima uang seperti halnya klaim yang beredar pada rekaman video viral tersebut.

Yunus menyatakan semenjak awal dirinya sudah menolak tatkala seorang kepala sekolah berniat menyetorkan sejumlah uang melalui transfer rekening ataupun dalam bentuk tunai.

"Saya jawab, mohon maaf Bu, kami tidak boleh menerima apa pun berkaitan dengan jabatan kami," kata Yunus.

Mengacu pada kesaksian Yunus, kepala sekolah tersebut setelahnya tetap masuk ke ruang kerjanya sembari membawa sebuah amplop berwarna putih lalu menyimpannya di laci meja kerja.

"Saya tidak pernah sentuh itu uang. Dia sendiri yang simpan di laci saya," ujarnya.

Ia mengutarakan amplop putih tersebut sengaja tidak diusik lantaran berniat dipergunakan sebagai alat bukti sekiranya sewaktu-waktu dibutuhkan dalam rangkaian proses investigasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index