Buruh Tolak Pajak JHT: Bebankan Pekerja yang Sedang Kesulitan

Buruh Tolak Pajak JHT: Bebankan Pekerja yang Sedang Kesulitan
Sejumlah buruh membentangkan poster saat peringatan Hari Buruh (FOTO: NET)

JAKARTA - Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen pada dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat dicairkan mengundang reaksi keras dari banyak organisasi buruh.

Aturan tersebut dianggap tidak memiliki rasa keadilan serta memberikan beban berat bagi masyarakat yang sedang terpuruk secara ekonomi atau terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) secara tegas menolak pemotongan tersebut karena dana JHT merupakan tabungan murni dari potongan gaji pekerja selama bertahun-tahun, bukan sekadar hadiah atau objek pajak baru.

Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, memberikan gambaran bahwa potongan 5 persen mengakibatkan pekerja harus kehilangan Rp 5 juta dari total saldo Rp 100 juta.

Baginya, nominal tersebut tergolong besar bagi pekerja yang baru saja kehilangan sumber penghasilan.

"Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi," kata Arnod Sihite dalam keterangan pers, Senin (29/6/2026).

Arnod menjelaskan bahwa saat memasuki masa pensiun atau di-PHK, penghasilan pekerja akan terhenti.

Menurutnya, JHT adalah harapan terakhir bagi mereka untuk bertahan hidup.

"Karena itu jangan sampai negara justru mengambil sebagian dari hak tersebut melalui kebijakan perpajakan yang tidak berpihak kepada buruh," ucap dia.

KSPSI menuntut pemerintah agar segera meninjau kembali atau mencabut aturan pemotongan PPh pada pencairan JHT.

"Negara harus hadir melindungi pekerja, bukan mencari tambahan penerimaan dengan mengurangi hak buruh yang telah bekerja dan menabung selama puluhan tahun," tegasnya.

Penolakan senada datang dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) yang merasa pemerintah terkesan mencari keuntungan dari jerih payah buruh di tengah tingginya risiko PHK dan kenaikan biaya hidup.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, mengingatkan bahwa buruh sudah memenuhi kewajiban membayar PPh 21 setiap bulan saat bekerja, serta membayar berbagai jenis pajak konsumsi lainnya.

Menarik pajak kembali saat pekerja mengambil tabungan mereka dinilai sangat melukai keadilan.

"JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” ujar Mirah dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Mirah menegaskan agar pemerintah tidak terkesan mengambil keuntungan dari uang pekerja sendiri.

ASPIRASI mendesak adanya evaluasi kembali atas kebijakan pajak JHT serta pemberian relaksasi bagi korban PHK dan pekerja dengan penghasilan rendah.

"Ketika buruh kehilangan pekerjaan, yang mereka harapkan adalah perlindungan dan keberpihakan, bukan tambahan beban," tegas Mirah.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal berencana meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghapus aturan pajak pada pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

"Partai Buruh meminta Menteri Keuangan Bapak Purbaya untuk mencabut pajak terhadap JHT, pajak terhadap pesangon, pajak terhadap THR, dan pajak terhadap jaminan pensiun," kata Said usai pelantikan Pengurus Exco Pusat Pleno Partai Buruh di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Said berpendapat bahwa pajak JHT seharusnya 0 persen karena upah pekerja sudah dipotong PPh 21.

"Setelah itu membayar iuran JHT, membayar iuran jaminan hari pensiun. Tapi dipajakin lagi, berarti dua kali," ucapnya.

Ia menegaskan pengenaan PPh pada pencairan JHT tidaklah adil.

"Masa negara berlaku tidak adil. Ya, nanti Partai Buruh akan mengusulkan itu kepada pemerintah," tegasnya.

Menanggapi berbagai penolakan ini, Menkeu Purbaya menyatakan akan memeriksa ketentuan pajak terkait pencairan JHT dan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi lebih dalam," kata Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali aturan pengenaan PPh pada saldo JHT.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Purbaya mengaku tidak ingat secara pasti apakah pajak JHT hanya dikenakan untuk nominal pencairan di atas Rp 50 juta.

Pemerintah pun akan membandingkan aturan pajak JHT di negara lain.

“Kita akan lihat yang bayar di atas Rp 50 juta berapa sih?” ujar Purbaya.

Purbaya enggan berkomentar panjang saat ditanya mengenai kritik bahwa dana JHT berasal dari gaji yang sudah dipajaki sehingga terjadi pajak berganda.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa pengenaan pajak atas manfaat JHT bukanlah kebijakan baru.

Melalui akun Instagram resminya @Ditjenpajakri, DJP menjelaskan aturan tersebut sudah ada sejak lama lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 serta diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010.

"Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010," jelas akun Instagram @Ditjenpajakri.

Melalui aturan tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenai PPh Pasal 21, dengan besaran tergantung waktu pencairan dan jumlah manfaat yang diterima.

DJP menambahkan bahwa iuran JHT tidak dipotong pajak setiap bulan selama masa kepesertaan, namun PPh dikenakan saat manfaat JHT dicairkan.

Untuk pencairan tertentu, manfaat hingga Rp 50 juta dikenakan tarif PPh final nol persen, sementara di atas Rp 50 juta dikenakan tarif 5 persen.

Pencairan di luar ketentuan tersebut akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif umum yang tidak bersifat final.

"Penghasilan tersebut (yang ada di saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan) merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21," jelas akun Instagram tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index