JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) diwarnai oleh upaya pihak luar untuk menjadi termohon intervensi.
Upaya tersebut dilakukan oleh Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, yang mengeklaim mewakili salah satu pelapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Namun, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, langsung menolak permohonan tersebut karena menilai Suhadi bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan perkara praperadilan ini.
Persidangan diawali dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen legal standing kuasa hukum Roy Suryo, Polda Metro Jaya selaku termohon, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai turut termohon.
Setelah memastikan seluruh pihak hadir, hakim sempat bertanya, “Tadi para pihak sudah lengkap ya?” yang kemudian dijawab setuju oleh kedua pihak.
Tiba-tiba, seorang pria di kursi pengunjung menginterupsi dan mengaku sebagai perwakilan dari pihak termohon.
“Kami juga dari Termohon,” ucap pria berbaju putih tersebut di ruang sidang.
Hakim lantas mempersilakan pria itu maju bersama C. Suhadi, namun setelah memeriksa dokumen serta berdiskusi, hakim menyatakan Suhadi tidak terdaftar sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Hakim menegaskan bahwa pelapor dalam perkara itu adalah Joko Widodo, Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sekuen, sementara termohon gugatan praperadilan Roy Suryo hanyalah Polda Metro Jaya, dengan turut termohon Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini. Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor,” tegas hakim kepada Suhadi beserta rekannya.
Setelah keputusan tersebut, agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan materi permohonan praperadilan oleh pihak kuasa hukum Roy Suryo.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi penolakan intervensi itu dan menyatakan bahwa keputusan hakim sudah sesuai dengan aturan hukum acara pidana.
Halida menjelaskan, “Penolakan ikut sertanya pihak Pelapor dalam praperadilan tersebut oleh Hakim Ketut Darmawan, sudah tepat.”
Menurut Halida, Suhadi tidak memiliki kepentingan langsung dalam perkara yang sedang diperiksa.
“Karena pada prinsipnya, hukum acara praperadilan hanya melibatkan Pemohon dan Termohon sebagai pihak berpekara, kehadiran pihak lain berpotensi mengaburkan objek pemeriksaan praperadilan,” tambahnya.
Roy Suryo sendiri usai persidangan mempertanyakan niat pihak intervensi tersebut karena menganggap mekanisme intervensi tidak dikenal dalam perkara praperadilan.
“Ya gitu tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut termohon. Itu enggak ada, sejelek-jeleknya sependek-pendeknya pengetahuan saya di dalam belajar ilmu hukum ya, namanya pihak yang mengajukan diri selaku intervensi itu hanya ada di perdata ya,” ujar Roy kepada awak media.
Roy juga menyentil alasan Suhadi yang sering berbicara di depan publik terkait perkara ini.
“Belajar di mana itu saudara CS itu ya yang kemudian saya sudah lihat sering sekali berkoar-koar dengan di samping para termul itu ya,” pungkasnya.