Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim. (FOTO:NET)

JAKARTA - Sosok Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk periode tahun 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menempuh jalannya sidang pembacaan vonis atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Merujuk pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, jalannya persidangan bakal dilangsungkan mulai pukul 10.00 WIB pada ruangan Muhammad Hatta Ali, serta dipimpin secara langsung oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Nadiem memegang status selaku salah satu terdakwa di dalam perkara dugaan korupsi agenda digitalisasi sektor edukasi berwujud pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) pada cakupan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019-2022.

Pada tahapan sebelumnya, Nadiem Makarim dijatuhi tuntutan berupa hukuman kurungan penjara sepanjang 18 tahun, denda finansial senilai Rp1 miIiar subsider 190 hari kurungan, beserta kewajiban uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun kurungan.

Di dalam perkara tersebut, ia dikenai dakwaan memperbuat aksi korupsi yang memicu kerugian pada kas keuangan negara dengan nominal menyentuh Rp2,18 triliun.

Aksi korupsi tersebut disinyalir, di antaranya diperbuat lewat pelaksanaan agenda pengadaan fasilitas studi berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa komputer jinjing Chromebook serta CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang menyalahi prosedur perencanaan pengadaan sekaligus asas-asas pengadaan.

Tindakan dari figur pendiri salah satu korporasi teknologi tersebut didakwakan diperbuat secara kolektif bersama dengan tiga orang terdakwa lainnya pada ruangan sidang terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, ditambah satu nama yaitu Jurist Tan yang hingga kini statusnya masih buron.

Secara lebih terperinci, nominal kerugian negara yang ditimbulkan mencakup angka sebesar Rp1,56 triliun berhubungan dengan agenda digitalisasi sektor pendidikan di Kemendikbudristek, serta nominal senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miIiar akibat dari pengadaan CDM yang dinilai tidak mendesak dan tidak memberikan faedah bagi program digitalisasi pendidikan.

Lewat rentetan tindakan tersebut, Nadiem disinyalir sudah mengantongi kucuran dana dengan nominal sebesar Rp809,59 miIiar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lewat perantara PT Gojek Indonesia.

Dipaparkan bahwa sebagian besar modal dana dari PT AKAB tersebut bersumber dari kucuran investasi pihak Google dengan nominal menyentuh 786,99 juta dolar AS.

Aspek itu bisa ditinjau lewat akumulasi kekayaan Nadiem yang terarsip di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada periode tahun 2022, di mana terdata adanya kepemilikan aset berbentuk surat berharga dengan nominal mencapai Rp5,59 triliun.

Imbas dari tindakannya, mantan Mendikbudristek tersebut dijerat dengan ancaman hukuman pidana yang tertuang di dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 menyangkut Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diperbarui serta ditambahkan lewat UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index