Polda Jatim Ungkap Kasus Ayah Hamili Anak Kandung di Surabaya

Polda Jatim Ungkap Kasus Ayah Hamili Anak Kandung di Surabaya
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur.(FOTO:NET)

SURABAYA - Seorang kepala keluarga di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang menggunakan inisial ST (47), ditengarai telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri hingga korban mengandung dengan usia kandungan 4 bulan.

Pengungkapan kasus kriminal ini dilakukan secara resmi oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur pada Senin (29/6/2026).

Saat ini, pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sudah dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Sementara itu, pihak kepolisian bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya bersinergi untuk memberikan perlindungan penuh kepada korban.

Direktur Reserse PPA-PPO, Kombes Pol Ganis Setyaningrum memaparkan, tindakan keji ini dilancarkan oleh pelaku semenjak korban masih menginjak usia 16 tahun atau tepatnya ketika korban masih menempuh pendidikan di kelas 3 SMP.

Untuk saat ini, usia sang anak diketahui telah menginjak 17 tahun.

“Dilakukan sejak 2025 sampai April 2026. Ayah kandung ini pada saat melakukan dengan korban ada ibunya namun dalam kondisi sedang tertidur. Berikutnya dilakukan saat ibunya tidak ada di rumah,” kata Ganis, Senin.

Ganis menambahkan, tindakan asusila tersebut dilakukan tersangka di kediaman mantan istrinya dengan intensitas hampir setiap pekan.

Tersangka diketahui masih konstan berkunjung ke rumah kediaman mantan istrinya tersebut kendati keduanya telah resmi bercerai sejak tahun 2012 silam.

Bahkan dalam beberapa kesempatan, mereka juga kedapatan masih sering tidur di ranjang yang sama.

Menurut keterangan Ganis, kedatangan pelaku ke tempat tinggal tersebut juga didasari oleh izin serta persetujuan dari ibu kandung korban sendiri.

“Bahkan awal kejadian tidur bersama bertiga, ibunya tertidur pulas, bapaknya melakukan kekerasan seksual. Berikutnya saat ibunya tidak ada di rumah,” jelasnya.

Pada Maret 2026, sang anak sempat mengeluhkan rasa sakit pada bagian perutnya kepada sang ibu hingga akhirnya diperiksakan ke dokter dan hanya mendapatkan resep obat lambung.

Akan tetapi, gejala mual masih terus dirasakan oleh korban hingga dirinya kemudian mengaku bahwa sudah tidak lagi datang bulan sejak Februari 2026.

Pada Jumat (17/4/2026), ibu korban berinisiatif mengantarkannya ke dokter spesialis kandungan yang berada di wilayah Surabaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, barulah diketahui bahwa korban tengah berbadan dua dengan usia kehamilan mencapai 4 bulan.

“Ibunya tidak pernah mengetahui awalnya, namun anak ini sempat bercerita tidak ingin tidur bersama ayahnya,” ungkapnya.

Tersangka ST terindikasi sempat mengupayakan tindakan aborsi dengan memboyong korban menuju ke salah satu Rumah Saki Ibu dan Anak di wilayah Sidoarjo, namun seluruh pihak rumah sakit menolak keras untuk mengambil tindakan medis pengguguran janin tersebut.

Selanjutnya, tepat pada tanggal 19 April 2026, tersangka sengaja membawakan obat aborsi dan memerintahkan korban untuk segera menenggaknya, tetapi perintah itu sempat ditolak oleh korban.

Di sisi lain, ibu kandung korban justru ikut memberikan tekanan agar sang anak bersedia meminum obat penggugur kandungan tersebut, hingga akhirnya korban terpaksa meminumnya sebanyak dua butir.

Pihak penyidik Polda Jatim menegaskan bakal mendalami lebih komprehensif mengenai kondisi kejiwaan atau masalah psikologis dari tersangka.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Surabaya, Lingga Mahawan menegaskan bahwa saat ini kondisi korban beserta janin yang dikandungnya berada dalam status yang sehat.

“Hubungan inses dan akan risiko tinggi terhadap janin. Kami pastikan bahwa untuk saat ini kondisi bayi dalam kandungan keadaannya sehat,” tegas Lingga.

Lingga pun menggaransi bahwa sang anak akan mendapatkan jaminan penuh terkait hak perlindungan, pemulihan kondisi psikologis, fasilitas kesehatan, payung hukum, hingga akses pendidikan.

“Kami pastikan bahwa hak korban selama ini bisa terpenuhi terutama terkait dengan sekolahnya juga. Kami koordinasikan dengan sekolah, dengan kondisi seperti itu korban sekolah sampai lulus SMA,” terangnya.

Atas segala perbuatan kriminalnya, pelaku dijerat memakai Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index