Ada Upaya Intervensi di Sidang Roy Suryo, Hakim Langsung Tolak

Ada Upaya Intervensi di Sidang Roy Suryo, Hakim Langsung Tolak
Hakim Ketua Praperadilan PN Jaksel, I Ketut Darpawan saat memimpin sidang gugatan praperadilan Roy Suryo. (FOTO:NET)

JAKARTA - Jalannya persidangan perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), sempat diwarnai oleh manuver pihak luar untuk memposisikan diri sebagai termohon intervensi.

Pengajuan hal tersebut diajukan oleh Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C.

Suhadi, yang mengklaim bertindak atas nama salah seorang pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Walau demikian, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menggugurkan permohonan tersebut lantaran menakar Suhadi bukan termasuk pihak yang berperkara dalam kasus praperadilan ini.

Proses persidangan diawali lewat agenda verifikasi kelengkapan berkas kedudukan hukum (legal standing) tim penasihat hukum Roy Suryo, pihak Polda Metro Jaya selaku termohon, beserta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku pihak turut termohon.

Sehabis seluruh pihak kembali menuju tempat duduk masing-masing, hakim memastikan bahwa keseluruhan pihak yang memiliki kepentingan telah hadir di ruangan.

“Tadi para pihak sudah lengkap ya?” tanya hakim yang dibenarkan kedua pihak.

Di tengah bergulirnya persidangan, seorang pria dari barisan kursi pengunjung mengacungkan tangan serta mengklaim datang dari kubu termohon.

“Kami juga dari Termohon,” kata seorang pria berbaju putih di ruang sidang.

Hakim berikutnya mempersilakan pria tersebut untuk melangkah maju.

Ia datang bersama dengan Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C.

Suhadi.

Pasca meneliti dokumen serta berembuk dengan tim penasihat hukum dari masing-masing pihak, hakim menegaskan bahwa Suhadi tidak terdata sebagai pihak pelapor dalam perkara ini.

Hakim menguraikan, jajaran pelapor dalam kasus tersebut ialah Joko Widodo, Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sekuen.

Sementara pihak yang memegang status termohon dalam gugatan praperadilan Roy Suryo ialah institusi Polda Metro Jaya, disertai turut termohon Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini. Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor,” jelas hakim kepada Suhadi dan rekannya.

Sehabis momentum tersebut, persidangan diteruskan kembali dengan agenda pembacaan berkas permohonan praperadilan oleh tim penasihat hukum Roy Suryo.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan tindakan penolakan atas pengajuan permohonan intervensi tersebut.

Menurut pandangan Halida, ketetapan yang diambil oleh hakim telah selaras dengan koridor hukum acara pidana.

“Penolakan ikut sertanya pihak Pelapor dalam praperadilan tersebut oleh Hakim Ketut Darmawan, sudah tepat,” kata Halida saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin.

Ia menjabarkan, Suhadi tidak mempunyai relevansi kepentingan yang bersifat langsung dalam perkara yang tengah diuji.

“Because in principle, the criminal procedure law for pre-trial only involves the Petitioner and Respondent as litigating parties, the presence of other parties has the potential to obscure the object of the pre-trial examination,” jelas Halida.

Menurut penuturannya, bila ada pihak luar yang berkeinginan untuk ikut serta, maka formulasinya wajib menuruti aturan hukum acara pidana serta sistem peradilan yang berlaku.

Pasca sidang ditutup, Roy Suryo melayangkan protes atas manuver masuknya pihak intervensi di dalam jalannya persidangan.

Menurut argumennya, tata cara intervensi sama sekali tidak diakui di dalam lingkup perkara praperadilan.

“Ya gitu tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut termohon. Itu enggak ada, sejelek-jeleknya sependek-pendeknya pengetahuan saya di dalam belajar ilmu hukum ya, namanya pihak yang mengajukan diri selaku intervensi itu hanya ada di perdata ya,” ujar Roy kepada wartawan.

Roy pun mempertanyakan dasar pertimbangan Suhadi dalam melayangkan permohonan semacam itu.

“Belajar di mana itu saudara CS itu ya yang kemudian saya sudah lihat sering sekali berkoar-koar dengan di samping para termul itu ya,” tambah dia.

Roy Suryo mengajukan permohonan gugatan praperadilan lantaran menganggap rangkaian proses penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan atas dirinya pada Jumat (19/6/2026) tidak selaras dengan regulasi hukum.

Ia mengklaim jajaran penyidik merangsek masuk ke dalam kediamannya tanpa mengantongi izin hingga memicu istrinya yang tengah berada di dalam kamar menjadi syok.

“This is what is truly impolite, entering straight into the bedroom. That's why I was shocked because I heard my wife screaming at that time,” ungkap Roy.

Ia pun mengaku tidak diberikan ruang waktu untuk mengondisikan diri sebelum digelandang oleh tim penyidik.

“Mandi saja itu juga enggak boleh, cuci muka saja hampir enggak boleh. Untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka. Kalau enggak mandi, minimal cuci muka toh?” kata dia.

Menurut penilaian Roy, perlakuan yang ditunjukkan oleh aparat sewaktu meringkusnya memicu dirinya merasa seperti sedang berada dalam tayangan sinema G30S/PKI.

Di samping persoalan penangkapan serta penahanan, Roy turut mempermasalahkan aksi penggeledahan rumahnya lantaran menilai tim penyidik tidak memperlihatkan surat izin resmi dari pengadilan setempat.

Lewat petitumnya, Roy memohon kepada hakim untuk menetapkan bahwa aksi penangkapan, penahanan, beserta penggeledahan atas dirinya berstatus tidak sah serta menyalahi hukum.

Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menganggap tindakan yang diambil oleh tim penyidik mencederai sekian pasal dalam hukum acara pidana maupun konstitusi negara.

“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap rumah kediaman Pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum, oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” kata Refly di ruang sidang.

Selain menuntut agar surat perintah penangkapan serta penahanan dianulir, Roy ikut memohon kepada hakim untuk menyatakan pelimpahan berkas penyidikan menuju kejaksaan berstatus tidak sah sekaligus memulihkan nama baik dirinya.

Kendati demikian, hakim menegaskan ada dua poin petitum yang tidak dapat dilakukan pemeriksaan, yakni menyangkut permohonan ketetapan pencekalan telah rampung dan permohonan agar pihak kejaksaan menunda agenda pembacaan surat dakwaan.

“Petitum yang menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh Saudara sudah selesai dan berakhir, itu diabaikan saja. Petitum kedelapan, memerintahkan Turut Termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan, diabaikan,” kata Hakim I Ketut Darpawan.

Gugatan perkara tersebut resmi terdaftar berbekal nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL semenjak tanggal 22 Juni 2026.

Roy menganggap dirinya diperlakukan layaknya seorang pelaku kejahatan kelas berat tatkala diringkus.

“Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata dia.

Melihat riwayat kasusnya, Roy Suryo beserta Tifauzia Tyassuma diringkus di rumah mereka masing-masing pada hari Jumat (19/6/2026) selaku rangkaian dari prosedur pelimpahan tersangka beserta barang bukti pasca berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memaparkan penangkapan dijalankan demi mendelegasikan keduanya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Keduanya berikutnya didelegasikan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (22/6/2026).

Walaupun sempat dipasangi rompi tahanan, Roy bersama Tifa pada akhirnya tidak perlu mendekam di sel tahanan pasca tim penasihat hukum melayangkan jaminan penangguhan penahanan dari pihak keluarga serta dukungan 50 tokoh masyarakat.

Terkait perkara dugaan ijazah palsu Jokowi, institusi Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menetapkan delapan orang selaku tersangka.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Delapan orang tersangka tersebut dipisahkan ke dalam dua kelompok.

Kelompok pertama diisi oleh Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis yang turut dikenai jeratan Pasal 160 KUHP.

Sementara kelompok kedua diisi oleh nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, beserta Tifauzia Tyassuma yang dijerat menggunakan Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 35 UU ITE menyangkut manipulasi dokumen elektronik.

Dalam kelanjutan prosesnya, status hukum selaku tersangka bagi Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar resmi dihentikan.

Eggi bersama Damai memperoleh SP3 pasca menempuh jalan damai lewat mekanisme restorative justice, sedangkan Rismon mengakui adanya ketidaktepatan dalam kajian yang dibuatnya menyangkut ijazah Jokowi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index