JAKARTA - Tim advokasi hukum Polda Metro Jaya dijadwalkan bakal memaparkan argumen sanggahan atas gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Roy Suryo mengenai proses penangkapan serta penahanannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Tahapan tersebut disepakati sehabis bergulirnya sidang pertama yang diselenggarakan pada satu hari sebelumnya.
“Besok, 30 Juni, agenda Jawaban. Kalau masih perlu ada Replik dan Duplik, saya hanya izinkan besok,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di persidangan, Senin (29/6/2026).
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo tersebut resmi teregistrasi dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL semenjak tanggal 22 Juni 2026.
Lewat tuntutannya, Roy memohon kepada majelis hakim untuk menggugurkan surat perintah penangkapan serta penahanan yang dikeluarkan oleh tim penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memaparkan bahwa jajaran tim hukum telah mempersiapkan keseluruhan materi guna menyanggah gugatan tersebut.
Menurut penuturannya, keseluruhan berkas administrasi maupun substansi perkara yang berkaitan dengan tindakan upaya paksa sudah dihimpun secara lengkap.
“Dari Bidkum Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan semua, baik proses secara administrasi, materi proses yang diajukan dalam materi-materi praperadilan tentang upaya-upaya paksa,” kata Budi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.
Melihat ke belakang, Roy Suryo bersama dengan Tifauzia Tyassuma diringkus aparat di kediaman mereka masing-masing pada hari Jumat (19/6/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan penangkapan dijalankan selaku bagian dari prosedur Tahap II atau proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti usai berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memaparkan bahwa kedua figur tersebut diringkus untuk didelegasikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Roy beserta Tifa berikutnya didelegasikan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (22/6/2026).
Tim penasihat hukum keduanya mengajukan permohonan penangguhan penahanan berbekal jaminan dari pihak keluarga serta dukungan 50 tokoh masyarakat.
Pengajuan tersebut disetujui sehingga Roy bersama Tifa tidak perlu mendekam di sel tahanan oleh pihak kejaksaan kendati sempat terlihat memakai rompi tahanan.
Terkait kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, institusi Polda Metro Jaya sebelumnya sempat menetapkan delapan orang sebagai pihak tersangka.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, kedelapan individu yang menjadi tersangka tersebut dijerat menggunakan Pasal 27A serta Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP disertai ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.
Mereka dikelompokkan ke dalam dua kelompok terpisah berlandaskan pada dugaan tindakan yang diperbuat.
Kelompok perdana diisi oleh nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis.
Di samping jeratan pasal-pasal di atas, mereka pun dikenai Pasal 160 KUHP mengenai dugaan tindakan provokasi.
Pada sisi lain, Roy Suryo, Rismon Sianipar, beserta Tifauzia Tyassuma dikelompokkan ke dalam bagian kelompok kedua.
Ketiga nama tersebut dijerat menggunakan Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 35 UU ITE berkaitan dengan dugaan tindakan melenyapkan, menutupi, dan memanipulasi berkas elektronik.
Seiring berjalannya waktu, status hukum selaku tersangka yang melekat pada Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis resmi dihentikan sehabis keduanya mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lewat skema perdamaian penegakan hukum hukum (restorative justice).
Selanjutnya, Rismon Sianipar pun tidak lagi menyandang predikat sebagai tersangka pasca mengakui adanya ketidaktepatan dalam kajiannya mengenai ijazah Jokowi.