DENPASAR - Sebanyak 35 warga negara (WN) India kini menghadapi dakwaan terkait pengoperasian perusahaan judi daring berskala internasional yang dijalankan dari dua lokasi vila di Kabupaten Badung dan Tabanan, Bali.
Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, Ni Made N. Lumisensi, dalam persidangan awal dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Senin (30/6/2026).
"Para terdakwa diduga secara bersama-sama menawarkan kesempatan bermain judi daring kepada masyarakat dan menjadikannya sebagai mata pencaharian," ujarnya, dilansir dari Antara.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Bali melaksanakan patroli siber pada awal Februari 2026 dan mendapati akun Instagram @ekdant_book yang mempromosikan situs judi daring dengan menyertakan nomor kontak asal India.
Penelusuran tersebut kemudian membawa petugas ke sebuah vila yang terletak di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Dari lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas pengelolaan sejumlah situs perjudian daring yang menyasar masyarakat umum," kata jaksa.
Penyidik lantas melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menahan 17 WN India pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.
Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa masing-masing memiliki peran, mulai dari operator deposit, operator penarikan dana, hingga administrator yang mempromosikan situs perjudian melalui media sosial.
Jaksa memaparkan bahwa terdakwa Piyush Sharma bertindak sebagai koordinator operasional yang mengatur segala kebutuhan perusahaan, mulai dari penyediaan gawai, komputer, jaringan internet, hingga pembagian tugas kepada para operator.
"Dari hasil penggeledahan diketahui para terdakwa bekerja mengelola website perjudian elektronik dengan tugas berbeda-beda, ada yang bertugas sebagai operator deposit, operator withdraw dan ada pula yang mempromosikan permainan judi daring kepada masyarakat umum," terang jaksa.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke lokasi kedua di sebuah vila di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Di sana, aparat kembali mengamankan 18 WN India lainnya yang diduga melakukan aktivitas serupa sebagai operator deposit maupun penarikan dana menggunakan perangkat komputer dan ponsel.
Perusahaan tersebut dilaporkan mengelola setidaknya tujuh situs judi daring yang seluruh transaksi keuangannya menggunakan mata uang rupee India.
Pemain diwajibkan menyetorkan dana minimal 100 rupee India atau sekitar Rp 18.751 hingga maksimal 50.000 rupee India atau sekitar Rp 937.945.
Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi koin yang digunakan sebagai modal taruhan.
"Satu coin setara satu rupee. Coin tersebut kemudian digunakan untuk memasang taruhan pada berbagai permainan yang tersedia," kata jaksa.
Berbagai jenis permainan yang ditawarkan antara lain taruhan sepak bola, kriket, balap kuda, kasino langsung, poker, three card, serta mesin slot.
Jaksa menambahkan bahwa jaringan perjudian ini dikendalikan dari pusat di Dubai, di mana para terdakwa direkrut oleh perusahaan induk di negara tersebut sebelum ditempatkan di Bali.
Sebagai kompensasi, mereka menerima gaji bulanan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta, yang ditransfer langsung dari kantor pusat ke rekening masing-masing.
Menurut jaksa, para terdakwa mengaku bersedia terlibat karena sebelumnya tidak memiliki pekerjaan tetap di negara asal mereka, namun mereka tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia untuk mengelola kegiatan perjudian.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai dakwaan alternatif, JPU juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.