BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras agar tidak terjadi tindakan kriminalisasi ataupun penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penegakan hukum di tanah air.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Negara sewaktu memberikan amanat dalam puncak perayaan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Lapangan Satuan Latihan (Satlat) Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2026).
"Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang. Dan tidak boleh ada siapapun yang kebal terhadap hukum," kata Prabowo, Rabu.
Presiden memberikan penekanan bahwa Indonesia ialah negara hukum, sehingga hukum wajib ditegakkan, dihormati, serta menjadi pengayom bagi segenap masyarakat. "Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik," tegas Prabowo.
"Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok manapun," sambung dia.
Kepala Negara turut menggarisbawahi bahwa warga, khususnya kelompok yang rentan, wajib mendapatkan proteksi yang setara di mata hukum.
"Rakyat paling lemah harus mendapat perlindungan. Masyarakat yang mencari kebenaran dan keadilan harus dilayani. Orang yang benar harus merasa aman. Orang yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar dia.
Pada momen tersebut, Presiden mewanti-wanti seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk senantiasa merawat kepercayaan publik lewat penegakan hukum yang adil, profesional, serta berpihak pada kemaslahatan rakyat.