JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum kini tidak lagi cukup jika hanya mengedepankan aspek legal formal semata.
“Polri menyadari bahwa penegakan hukum tidak lagi cukup hanya mengedepankan aspek legal formal,” kata Listyo dalam sambutan yang dibacakan Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada di acara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Ia menyatakan, penegakan hukum wajib dilakukan secara akuntabel, profesional, transparan, serta berorientasi pada rasa keadilan.
Oleh karena itu, Polri terus mengoptimalkan pendekatan penegakan hukum yang humanis, salah satunya melalui penerapan keadilan restoratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pendekatan ini menempatkan pemulihan, musyawarah, tanggung jawab, dan rasa keadilan sebagai bagian penting dalam penyelesaian perkara, khususnya terhadap perkara-perkara yang menyentuh kepentingan masyarakat kecil,” jelas dia.
Selain itu, menurutnya, Polri juga terus melakukan pembenahan internal melalui penguatan lembaga, peningkatan pengawasan, perbaikan layanan publik, hingga pembinaan integritas seluruh personel.
“Bagi Polri, reformasi dan pembenahan institusi bukanlah beban, melainkan jalan untuk menjadi lebih baik dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kesuksesan penegakan hukum tidak bisa hanya mengandalkan pihak kepolisian saja.
Sebab, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama yang harus dibangun dengan berkolaborasi bersama seluruh elemen bangsa.
“Kepercayaan publik merupakan modal utama, dan kepercayaan tersebut hanya dapat dibangun melalui kolaborasi seluruh komponen bangsa,” pungkas dia.