JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi mengungkap temuan baru terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (2/7/2026).
Temuan tersebut meliputi korupsi pengadaan wadah makanan atau food tray (ompreng) yang mencapai nilai triliunan rupiah.
Selain itu, terdapat dugaan penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak transparan serta praktik penjualan titik dapur.
Dalam pengembangan penyidikan ini, seorang jenderal polisi bintang satu, yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini menjadikan total tersangka dalam perkara tersebut kini berjumlah tujuh orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan suap yang diterima eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Uang suap tersebut diberikan secara tunai oleh tersangka GHS yang bersumber dari para mitra MBG yang ingin mendapatkan akses kemitraan.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Syarief menambahkan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2025 hingga sekarang.
"Untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali ya, tidak dilakukan sekali tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang secara mungkin kalau diperlukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan adanya penggelembungan anggaran atau mark up pada pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun.
Selain motor, penyidik menemukan indikasi mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pihak penyidik menilai pengadaan barang tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan karena adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Terkait keterlibatan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Syarief menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan jabatannya dengan memerintahkan saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan.
Perusahaan tersebut dijadikan sarana untuk menjual ompreng kepada para calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan oleh tersangka.
"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," jelasnya.
Harga yang ditetapkan tersebut sudah mencakup komponen fee yang diduga akan dinikmati oleh tersangka sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ompreng.
Hingga saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing dalam mengatur kebijakan pengadaan, menunjuk mitra yayasan, hingga melakukan penggelembungan harga demi kepentingan pribadi.