JAKARTA – Melalui Keputusan Bersama, pemerintah tetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Mei 2026 yang terdiri dari 4 hari libur serta 2 hari cuti bagi masyarakat.
Penetapan ini mencakup sejumlah peringatan hari besar keagamaan serta momen nasional yang jatuh pada bulan kelima tersebut.
Langkah ini diambil guna memberikan pedoman bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menyusun jadwal kegiatan kerja maupun liburan.
"Kami berharap penetapan jadwal libur ini dapat membantu mobilitas masyarakat serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah," ujar seorang pejabat kementerian, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Rabu (29/04/2026).
Pemerintah berpendapat, bahwa adanya jeda istirahat melalui cuti bersama tersebut mampu menyegarkan kembali produktivitas tenaga kerja setelah beraktivitas penuh.
Total terdapat 6 hari non-efektif yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk sepanjang bulan depan.
Rinciannya terdiri dari peringatan Hari Buruh Internasional, Kenaikan Yesus Kristus, Hari Raya Waisak, hingga Idul Adha.
Pelayanan publik diinstruksikan untuk tetap mengatur jadwal piket agar kebutuhan mendasar masyarakat tidak terganggu selama masa libur tersebut.
Koordinasi antarlembaga terus diperkuat demi memastikan kelancaran arus transportasi di titik-titik wisata unggulan tanah air.