SURABAYA - Dentuman palu dalam proses lelang proyek pemerintah selama ini kerap memunculkan dua realitas yang bertolak belakang. Di satu sisi, ketukan itu menjadi simbol bahwa roda pembangunan tengah berjalan: akses jalan diperbaiki, fasilitas taman didirikan, dan cakupan layanan publik semakin diandalkan.
Namun di sisi lain, mekanisme tersebut sering kali menyimpan ruang remang-remang yang luput dari pantauan khalayak umum.
Problemnya berkisar dari penggelembungan anggaran, kongkalikong penentuan pemenang tender, sampai dengan proyek yang tuntas secara administratif tetapi buruk secara kualitas di lapangan.
Di berbagai wilayah, titik lemah tersebut hadir bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan akibat mandeknya aspek pengawasan dan keterbukaan di internal birokrasi saja.
Khalayak luas hanya disuguhi hasil akhir tanpa pernah dilibatkan untuk tahu bagaimana formulasi kebijakan dibuat, siapa pihak yang mengeksekusi, serta berapa nominal riil yang dihabiskan.
Oleh sebab itu, inisiatif Pemerintah Kota Surabaya dalam memperketat transparansi tata kelola pemerintahan dengan membeberkan agenda-agenda strategis kepada masyarakat luas menjadi suatu hal yang menarik untuk ditinjau.
Konsep menyiarkan sebagian mekanisme pengadaan barang dan jasa lewat saluran digital bukan sekadar pembaruan tata usaha, melainkan sebuah terobosan untuk menggeser fungsi kontrol dari balik ruang tertutup instansi menuju ranah publik yang dapat dipantau langsung oleh warga.
Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap akuntabilitas kerja, keberanian membuka mekanisme birokrasi ini menjadi batu ujian krusial bagi keberlanjutan manajemen tata kelola kota ke depan.
Melampaui slogan
Selama bertahun-tahun, pemahaman akan transparansi sering kali tereduksi sebatas pemuatan laporan berkala atau penayangan infografis rincian anggaran pada media sosial instansi.
Padahal, esensi keterbukaan yang sebenarnya bukan cuma mempublikasikan data, melainkan mengupayakan agar informasi tersebut dapat dipahami, dijangkau, sekaligus diawasi secara langsung oleh elemen masyarakat.
Pada aspek inilah Surabaya berupaya mengambil langkah yang lebih berani. Program penayangan langsung proses pengadaan strategis lewat media digital memperlihatkan pergeseran paradigma instansi terhadap asas keterbukaan informasi.
Pihak otoritas tidak lagi sekadar menyodorkan dokumen pertanggungjawaban pascaproyek rampung, tetapi mulai memperlihatkan mekanismenya sejak dokumen perencanaan disusun. Warga dapat memantau langsung bagaimana komoditas dipilih, kalkulasi harga diputuskan, hingga dasar penentuan kebijakan final diambil.
Langkah taktis ini krusial lantaran urusan pengadaan barang dan jasa selama ini diidentifikasi sebagai salah satu sektor yang paling rentan terhadap penyimpangan di lingkungan birokrasi tanah air.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa lini pengadaan masih menempati posisi atas sebagai sektor dengan indeks kerawanan korupsi yang tinggi di berbagai pemerintahan daerah.
Celah penyelewengan tersebut umumnya ditemui pada saat penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), manipulasi spesifikasi teknis barang, hingga praktik transaksional antara vendor korporasi dengan oknum aparatur.
Maka dari itu, saat Pemkot Surabaya mengarahkan fokus pada pengetatan pengawasan dari fase awal pengadaan, orientasi perbaikannya dinilai lebih mendasar.
Fungsi kontrol tidak lagi diterapkan sebagai respons setelah kendala muncul, melainkan diaktifkan guna membendung potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi delik pidana.
Kehadiran Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof. Dr. Mia Amiati, dalam forum studium generale bertajuk “Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan” di Gedung Sawunggaling, Senin (18/5/2026), makin menegaskan komitmen penataan sistem birokrasi di Surabaya.
Agenda yang mempertemukan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dengan seluruh jajaran pimpinan daerah tersebut bukan sekadar menjadi ruang bertukar pikiran, melainkan bentuk penegasan bahwa perbaikan sistem tata kelola wajib diupayakan lewat penutupan celah fraud sejak fase awal roda pemerintahan berputar.
Orientasi penanganan yang dipaparkan Prof. Mia juga krusial untuk dicermati. Rekam jejaknya yang panjang di dunia penegakan hukum memvalidasi bahwa strategi preventif jauh lebih esensial ketimbang langkah represif.
Selama ini, banyak perkara rasuah di tingkat daerah baru terendus tatkala proyek mengalami kendala fisik atau saat institusi penegak hukum melakukan investigasi.
Padahal, manajemen tata kelola modern justru mengadopsi cara kerja sebaliknya. Kerangka sistem harus diformulasikan sedemikian rupa agar probabilitas pelanggaran dapat ditekan sekecil mungkin.
Metode operasional semacam ini selaras dengan penerapan tata kelola pemerintahan terbuka (open government) yang diimplementasikan di sejumlah negara maju.
Di Estonia, misalnya, digitalisasi sistem administrasi diaplikasikan guna mengeliminasi interaksi tertutup antara pembuat kebijakan dengan pihak eksternal. Sementara di Seoul, Korea Selatan, pemanfaatan sistem OPEN memfasilitasi publik untuk memantau proses tender dan perizinan secara daring demi mengikis potensi praktik suap.
Surabaya tampaknya mulai mengadopsi orientasi yang serupa, walaupun berjalan dalam skala ruang lingkup dan kapabilitas yang disesuaikan.
Risiko digital
Akselerasi digital memang menawarkan optimisme baru bagi sistem pengelolaan pemerintahan. Adopsi platform seperti Surabaya Intelligent Transport System (SITS), integrasi dasbor pemantauan kinerja, hingga penyediaan aplikasi pelayanan publik membuktikan bahwa birokrasi perlahan bermigrasi dari sistem konvensional menuju tata kelola berbasis data digital.
Akan tetapi, modernisasi digital bukanlah solusi instan yang secara otomatis bisa melenyapkan kendala birokrasi. Efektivitas teknologi tetap bertumpu pada moralitas dan kejujuran SDM yang mengoperasikannya.
Perangkat CCTV bisa saja disiagakan di ribuan lokasi, namun penyimpangan tetap berpeluang terjadi andai fungsi kontrol melemah. Dasbor capaian kinerja dapat didesain sangat mutakhir, namun rekayasa informasi tetap berpotensi muncul jika kultur kerja birokrasi tidak ikut dibenahi.
Oleh karena itu, problem terbesar dalam agenda pembenahan birokrasi pada dasarnya bukan berkaitan dengan perangkat teknologinya, melainkan terletak pada transformasi pola pikir para aparaturnya.
Di pelbagai wilayah, digitalisasi sering kali mandek sekadar sebagai etalase inovasi semata. Perangkat aplikasi diproduksi massal, namun birokrasi pelayanan tetap berjalan lambat.
Integrasi sistem dibangun secara masif, namun keputusan final masih kerap didikte oleh relasi personal dan kedekatan eksklusif. Aspek keterbukaan dipublikasikan secara luas, namun dokumen-dokumen krusial tetap sulit diakses oleh khalayak umum.
Surabaya dituntut waspada agar tidak terperosok ke dalam pola yang sama. Perolehan predikat AA dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) memang merupakan prestasi penting yang memvalidasi bahwa pembenahan tata kelola dan reformasi birokrasi di wilayah ini berjalan secara ajek.
Pada instrumen evaluasi SAKIP 2025, Pemkot Surabaya sukses membukukan skor 91,83 dengan predikat Sangat Memuaskan.
Apresiasi tersebut diserahkan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam agenda SAKIP dan Zona Integritas Awards 2025 di Jakarta.
Prestasi ini mengindikasikan adanya penguatan manajemen performa dan orientasi pelayanan publik yang makin presisi.
Walau demikian, realitas di lapangan membuktikan bahwa penghargaan formal di atas kertas tidak selalu berbanding lurus dengan hilangnya praktik penyelewengan secara total.
Praktik korupsi di era modern kini kerap beroperasi lewat metode yang lebih halus dan samar.
Polanya tidak melulu berupa penyuapan nominal besar atau realisasi proyek fiktif, melainkan bisa terwujud lewat benturan kepentingan, monopoli akses pengerjaan proyek, hingga penerbitan kebijakan yang tampak sah secara regulasi namun abai terhadap kepentingan hajat hidup orang banyak.
Pada titik inilah keterlibatan masyarakat memegang peranan yang sangat sentral. Agenda diseminasi informasi pembangunan hingga ke level RW menjadi langkah taktis lantaran memberikan jaminan hak bagi warga untuk ikut mengawasi pemanfaatan anggaran di kawasan tempat tinggal mereka.
Ketika masyarakat memahami nominal alokasi perbaikan jalan pemukiman atau pembuatan drainase di areanya, ruang bagi oknum untuk melakukan manipulasi akan makin menyempit.
Fungsi kontrol sosial semacam ini kerap kali dinilai jauh lebih berdampak ketimbang pengawasan administratif internal. Warga lokal merupakan pihak yang paling memahami kondisi riil di lapangan.
Mereka mengerti secara pasti apakah proyek benar-benar direalisasikan, apakah spesifikasinya kokoh, atau sekadar pemenuhan formalitas penyerapan anggaran tahunan.
Merawat kepercayaan
Bagi institusi pemerintah daerah, problematika terbesar sesungguhnya bukan sekadar memformulasikan sistem kerja yang bersih, melainkan bagaimana menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat.
Kepercayaan publik tidak akan pernah terstimulasi lewat doktrin antikorupsi ataupun seremoni penyerahan piagam penghargaan. Sentimen positif itu tumbuh dari interaksi riil sehari-hari yang dialami warga ketika berurusan dengan birokrasi.
Saat dokumen perizinan diselesaikan tanpa ada pungutan liar, saat program bantuan tersalurkan secara presisi, serta saat aduan warga direspons dengan cepat, pada momen itulah legitimasi serta kepercayaan terhadap otoritas pemerintahan akan terbangun kokoh.
Surabaya dinilai mempunyai modalitas fundamental yang kuat untuk merealisasikan hal itu. Struktur teknologi digital yang dimiliki sudah relatif mapan. Konektivitas layanan publik terus ditingkatkan. Keterlibatan aktif warga juga mulai diakomodasi lewat pemanfaatan jejaring komunitas dan platform layanan lingkungan. Kendati demikian, tantangan yang mesti diselesaikan masih menumpuk.
Tingkat literasi masyarakat mengenai mekanisme pemantauan anggaran daerah masih krusial untuk diakselerasi. Aspek transparansi akan menjadi mubazir apabila publik kesulitan mencerna data yang dibuka oleh pemerintah. Struktur data anggaran yang rumit serta sarat istilah teknis sering kali membingungkan bagi masyarakat awam.
Oleh sebab itu, kebijakan keterbukaan informasi wajib dibarengi dengan strategi simplifikasi pola komunikasi publik. Pihak otoritas perlu menyajikan kompilasi data yang mudah dibaca, praktis diakses, serta memiliki korelasi langsung dengan dinamika kehidupan warga sehari-hari.
Di samping itu, internalisasi nilai integritas di kalangan aparatur juga tidak boleh mandek pada fungsi pengawasan formal semata.
Agenda reformasi birokrasi menuntut adanya pembentukan kultur kerja baru yang menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif demi kepatuhan regulasi.
Di tengah impitan dinamika ekonomi global serta tingginya tuntutan akselerasi pembangunan kota, keberanian dalam mengeksekusi kebijakan strategis memang mutlak diperlukan.
Namun, aspek keberanian tersebut wajib berjalan beriringan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kontrol ketat dari publik.
Sebab, indikator kota modern bukan sekadar dinilai dari kepemilikan gedung-gedung pencakar langit, jaringan jalan yang lebar, ataupun adopsi sistem digital yang mutakhir.
Kota yang modern adalah kota yang senantiasa mampu memelihara dan menjaga kepercayaan dari segenap warganya.
Dan sebuah kepercayaan, layaknya sebuah proses pembangunan fisik, harus dirangkai secara bertahap lewat komitmen keterbukaan yang konsisten, keberanian memangkas celah penyimpangan, serta kemauan untuk menempatkan masyarakat bukan sekadar sebagai penonton pasif, melainkan sebagai elemen pengawas sekaligus aktor utama dari jalannya narasi perkembangan kota.