Komisi III DPR Minta Polisi Usut Kasus Penganiayaan PRT H

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:47:32 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat dengar pendapat umum.(Sumber:NET)

JAKARTA– Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian untuk segera merespons laporan dari seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial H. Korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh majikannya, yang diketahui merupakan mantan istri dari seorang pesohor sekaligus komedian Indonesia.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat berada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa pihak legislatif mengharapkan polisi memproses laporan tersebut dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

"Komisi III DPR RI meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan polisi perihal dugaan tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh saudari H secara profesional, akuntabel, dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif," katanya.

Pihak berwajib juga diharapkan mengkaji implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Pelindungan PRT yang baru disahkan oleh DPR pada April kemarin.

Poin tersebut menjadi salah satu kesimpulan yang diambil dalam rapat dengar pendapat umum terkait perkara ini. Agenda rapat tersebut turut dihadiri oleh korban yang didampingi kuasa hukumnya, serta perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Di samping itu, Komisi III DPR mengharapkan LPSK memberikan jaminan proteksi hukum sekaligus pemulihan secara maksimal bagi korban serta saksi berinisial N, yang berstatus sebagai penyalur PRT, selaras dengan regulasi yang berlaku.

Dalam perkara ini, H ditengarai mendapat perlakukan kasar baik secara fisik maupun verbal dari sang majikan. Walau H sudah mengadu ke pihak kepolisian, sang majikan justru melaporkan balik korban atas dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi.

Komisi III DPR RI pun mengimbau Polres Jakarta Selatan agar tidak menindaklanjuti laporan balik dari sang majikan.

Habiburokhman memberikan penekanan bahwa posisi korban dalam perkara ini merupakan subjek hukum yang memperoleh proteksi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK).

Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias selepas pertemuan tersebut memaparkan bahwa kekerasan fisik dan verbal yang diterima korban telah memicu trauma psikologis.

"Memang korban menyampaikan kondisi pada saat bagaimana yang bersangkutan ditendang, kemudian dicekik, dicakar. Ini situasi traumatik dan termasuk juga kata-kata kasar yang disampaikan kepada korban oleh pelaku," ucap Susi.

"Termasuk juga ada dokumen-dokumen yang bersangkutan yang belum dikembalikan, seperti KTP, itu kan ditahan, terus handphone juga kan disita sama pelaku," imbuhnya.

Selaras dengan hasil keputusan rapat, Susi memberikan penegasan bahwa korban tidak memiliki celah untuk dituntut secara hukum, baik secara pidana ataupun perdata, merujuk pada ketentuan Pasal 10 Undang-Undang PSDK.

Meski demikian, LPSK mengharapkan penyelesaian perkara ini tidak menggunakan jalur keadilan restoratif.

LPSK mendorong penyelesaian kasus ini tetap berjalan dengan bersandar pada revisi Undang-Undang PSDK serta Undang-Undang Pelindungan PRT.

"Jadi, biar perlindungan terhadap PRT ini nyata," katanya.

Terkini